SOLOPOS.COM - Salah seorang pengunjung melintas di area Pantai Watukodok. Akhir-akhir ini kawasan tersebut memanas karena adanya perebutan lahan antara warga dengan investor. Rabu (27/5/2015). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Konflik Watukodok terutama dari pihak investor diminta mencabut laporan untuk delapan warga sekitar.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat meminta investor mencabut laporan terhadap delapan warga Pantai Watukodok, Gunungkidul supaya tidak memperkeruh suasana dan mengganggu sektor pariwisata. (Baca Juga : KONFLIK WATUKODOK : Polisi Pelajari Laporan Sengketa Lahan)

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

“Enny Supiani bukanlah pemilik lahan, meski yang bersangkutan memiliki kekancingan dari Kraton. Jadi, Enny tidak berhak melaporkan. Karena itu segera dicabut laporannya,” kata Tim Hukum Kraton Yogyakarta Achiel Suyanto, Minggu (31/5/2015).

Ia mengatakan pihak Kraton menyayangkan pelaporan tersebut karena sesuai dengan perjanjian, investor menyelesaikan persoalan dengan warga diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami juga meminta polisi tidak menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.

Achiel mengatakan dirinya tidak mengetahui luas peruntukan lahan. Namun Pemkab Gunungkidul sudah tahu pengelolaan tanah sultan Ground tersebut. Kraton tidak akan memberikan kekancingan sebelum pemkab mengetahuinya.

“Sebelum dimintakan ke Kraton, pemkab tentunya sudah mengetahuinya,” kata dia.

Dia berharap pemkab memfasilitasi masalah ini, sehingga semuanya bisa selesai tanpa ada yang merasa dirugikan. Harapan Kraton, investor dan masyarakat yang kini mengelola lahan bisa bertemu dan saling menghargai. Selain itu dia minta warga yang bertahan saling menghargai.

“Jangan sampai ada yang dirugikan dan main gusur saja,” katanya.

Salah satu Warga Watukodok Ngadimin mengatakan untuk menyelesaikan masalah tersebut pihaknya akan mendatangi Kraton guna meminta perlindungan. Selama ini, pihaknya bersama masyarakat sekitar tidak mendapatkan perlindungan dari pemkab.

“Kami hanya disuruh pergi saja tanpa ada solusi yang baik, katanya.

Ia berharap kedatangannya ke Kraton membawa dampak baik. sehingga sebagai warga yang ikut mengembangkan Pantai Watukodok diberikan kesempatan untuk ikut mencari nafkah di Pantai Watukodok.

“Kami berharap tidak ada yang dirugikan,” katanya.

Sebelumnya, masyarakat sekitar Pantai Watukodok yang nekad bertahan di lokasi, dilaporkan pemilik kekancingan Enny Supiani ke Polres Gunung Kidul dengan tuduhan penyerobotan lahan.

Kuasa Hukum Enny Supiani, Alex C Timmerman mengtakan dasar pelaporan ini sebagai upaya penegakan hak yang seharusnya diterima oleh kliennya. Kliennya sudah mendapatkan hak dari kraton berupa surat kekancingan yang diterima sejak 2013.

“Saya juga masih memberikan kesempatan agar mereka pindah, tapi kalau tetap nekat menolak, hukum bisa berlaku,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya