SOLOPOS.COM - Salah seorang pengunjung melintas di area Pantai Watukodok. Akhir-akhir ini kawasan tersebut memanas karena adanya perebutan lahan antara warga dengan investor. Rabu (27/5/2015). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Konflik Watukodok diharapkan dapat dibahas kedua pihak secara langsung, antara warga dan investor.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Warga di sekitar Pantai Watu Kodok, Kemadang, Tanjungsari memiliki tiga tuntutan kepada investor, salah satunya meminta investor datang langsung menemui mereka. Pasalnya, hingga saat ini, warga hanya bertatap muka dengan pengacara investor.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Hal tersebut dikemukakan oleh salah seorang pendamping warga Watu Kodok, Yusmadi, saat melakukan temu media dengan sejumlah wartawan di Ruang Press Room, Kompleks Balai Sewokoprojo, Sabtu (6/6/2015).

”Sejauh ini yang datang hanya pengacaranya saja, kami berharap Bu Enny [investor] mau datang serta melakukan mediasi dengan kami tanpa harus diwakili oleh siapapun,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, masih ada dua tuntutan lain yang dimiliki warga. Yusmadi mengatakan, warga menuntut agar sebagian tanah yang tidak dikontrakan pada investor, agar dikelola oleh warga sekitar yang selama ini sudah bersusah payah membangun serta memperkenalkan Watu Kodok keluar daerah, sebagai tuntutan yang kedua.

Ia menerangkan, lahan yang dikontrak investor dan disebut dalam perjanjian, total luasnya mencapai 19.354 meter persegi saja, dengan rincian tanah A. 7080 meter persegi, tanah B. 4630 meter persegi dan tanah C. 7644 meter persegi.

Meski demikian, warga menuntut investor berkoordinasi dan bermusyawarah dengan perangkat desa atau warga sekitar mengenai rencana penggunaan lahan.

“Tiba-tiba pengacara Bu Eny [investor] bilang bahwa akan dibuat resort tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu,” sesalnya.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan tidak adanya tanda tangan dari Pamong Kepala Kelompok yang bernama WH.Suwarno. Yang menandakan bahwa surat kekancingan tanah dianggap sah. Hal ini dianggap lucu oleh warga, karena sepengetahuan mereka, orang yang bersangkutan tidak pernah menandatangani surat tersebut namun keterangan mengenai kekancingan, telah terbit.

“Kami berharap, investor yang akan membangun resort bisa menjelaskan permasalah ini. Agar permasalahan ini bisa diselesaikan secepat mungkin,” paparnya.

Tuntutan ketiga, jelasnya, pihaknya menuntut agar calon investor tersebut belum melakukan aktivitas apapun sebelum permasalahan ini terselesaikan.

Pasalnya aktivitas yang dilakukan pihak investor dapat merugikan masyarakat yang berada dikawasan Pantai Watu Kodok.

”Beberapa waktu lalu, investor sudah menyuruh orang untuk membersihan rumput dengan cara membakarnya, padahal konflik tersebut belum terselesaikan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya