Jogja
Minggu, 7 Juni 2015 - 17:20 WIB

KONFLIK WATUKODOK : Warga Minta Investor Datang Langsung

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah seorang pengunjung melintas di area Pantai Watukodok. Akhir-akhir ini kawasan tersebut memanas karena adanya perebutan lahan antara warga dengan investor. Rabu (27/5/2015). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Konflik Watukodok diharapkan dapat dibahas kedua pihak secara langsung, antara warga dan investor.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Warga di sekitar Pantai Watu Kodok, Kemadang, Tanjungsari memiliki tiga tuntutan kepada investor, salah satunya meminta investor datang langsung menemui mereka. Pasalnya, hingga saat ini, warga hanya bertatap muka dengan pengacara investor.

Advertisement

Hal tersebut dikemukakan oleh salah seorang pendamping warga Watu Kodok, Yusmadi, saat melakukan temu media dengan sejumlah wartawan di Ruang Press Room, Kompleks Balai Sewokoprojo, Sabtu (6/6/2015).

”Sejauh ini yang datang hanya pengacaranya saja, kami berharap Bu Enny [investor] mau datang serta melakukan mediasi dengan kami tanpa harus diwakili oleh siapapun,” ujarnya.

Advertisement

”Sejauh ini yang datang hanya pengacaranya saja, kami berharap Bu Enny [investor] mau datang serta melakukan mediasi dengan kami tanpa harus diwakili oleh siapapun,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, masih ada dua tuntutan lain yang dimiliki warga. Yusmadi mengatakan, warga menuntut agar sebagian tanah yang tidak dikontrakan pada investor, agar dikelola oleh warga sekitar yang selama ini sudah bersusah payah membangun serta memperkenalkan Watu Kodok keluar daerah, sebagai tuntutan yang kedua.

Ia menerangkan, lahan yang dikontrak investor dan disebut dalam perjanjian, total luasnya mencapai 19.354 meter persegi saja, dengan rincian tanah A. 7080 meter persegi, tanah B. 4630 meter persegi dan tanah C. 7644 meter persegi.

Advertisement

“Tiba-tiba pengacara Bu Eny [investor] bilang bahwa akan dibuat resort tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu,” sesalnya.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan tidak adanya tanda tangan dari Pamong Kepala Kelompok yang bernama WH.Suwarno. Yang menandakan bahwa surat kekancingan tanah dianggap sah. Hal ini dianggap lucu oleh warga, karena sepengetahuan mereka, orang yang bersangkutan tidak pernah menandatangani surat tersebut namun keterangan mengenai kekancingan, telah terbit.

“Kami berharap, investor yang akan membangun resort bisa menjelaskan permasalah ini. Agar permasalahan ini bisa diselesaikan secepat mungkin,” paparnya.

Advertisement

Tuntutan ketiga, jelasnya, pihaknya menuntut agar calon investor tersebut belum melakukan aktivitas apapun sebelum permasalahan ini terselesaikan.

Pasalnya aktivitas yang dilakukan pihak investor dapat merugikan masyarakat yang berada dikawasan Pantai Watu Kodok.

”Beberapa waktu lalu, investor sudah menyuruh orang untuk membersihan rumput dengan cara membakarnya, padahal konflik tersebut belum terselesaikan,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif