Jogja
Rabu, 21 Oktober 2015 - 03:20 WIB

KONSERVASI HEWAN : BKSDA Amankan Elang dan Kakaktua

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan 42 burung, Senin (2/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Bima)

Konservasi hewan dilindungi akan dititipkan ke Gunungkidul dan Gembiraloka.

Harianjogja.com, SLEMAN – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY kembali mengamankan dua ekor hewan dilindungi yang dimiliki warga Sleman dan Kulonprogo pada Senin (19/10/2015). Satwa itu kemudian dititipkan di hutan Bunder, Gunungkidul dan Kebun Binatang Gembiroloka.

Advertisement

Koordinator Polisi Hutan BKSDA DIY Sulistyo Widodo menjelaskan, dua ekor hewan dilindungi itu antara lain Elang Bido yang diamankan dari seorang warga Gamping, Sleman. Satu lagi yaitu burung Kakatua Jambul Kuning diambil dari warga Lendah, Kulonprogo. Kedua pemilik hewan itu mendapatkannya dengan cara membeli dari penjual burung.

”Pengakuannya membeli, penjualnya siapa ini kami masih melakukan penyelidikan kami,” terangnya melalui sambungan telepon, Selasa (20/10/2015).

Dengan demikian, hingga Oktober, tahun 2015 ini BKSDA total telah mengamankan 34 ekor hewan dilindungi. Selain dari pemilik, satwa itu juga ada yang diambil langsung dari penjual.

Advertisement

”Sebagian besar satwa itu berasal dari luar DIY jadi bukan dari kekayaan hayati wilayah kita,” ujarnya.

Recananya, satwa dilindungi itu akan dilepasliarkan di hutan agar kembali ke habitatnya dengan harapan bisa berkembangbiak dan tidak punah. Kendati demikian, tidak mudah untuk melakukan pelepasan karena dengan mempertimbangkan kelangsungan hidupnya di alam. Setelah diamankan, satwa itu lebih dahulu direhabilitasi agar bisa bertaham hidup di alam.

”Lokasi pelepasan juga perlu dikaji lebih dahulu, untuk mencari kesesuaian antara satwa dengan alam atau hutan tempat pelepasan,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif