SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan. (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Pemkab Sleman memastikan perumahan bersubsidi Godean Hill di Sidorejo, Godean melanggar RTRW.

Harianjogja.com, SLEMAN— Pembangunan rumah bersubsidi Godean Hill di Sidorejo, Godean tampaknya akan jadi kenangan. Sebab, lahan yang digunakan tidak sesuai peruntukan sebagaimana Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sleman.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

“Kami tetap akan berpegang teguh pada RTRW. Kalau tidak sesuai RTRW, izin tidak akan diberikan,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Petaru) Sleman Muhammad Sugandi, Rabu (4/10/2017).

Menurutnya, berdasarkan RTRW Sleman, Dusun Jering Sidorejo Godean yang menjadi proyek pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu peruntukannya untuk hortikultura. Oleh karenanya, kata Gandi, selama RTRW tidak berubah maka pemberian izin untuk pembangunan rumah bersubsidi itu tidak akan bisa dilakukan.

Pendapat senada juga disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sleman Kunto Riyadi. Menurutnya, pengembang seharusnya mematuhi aturan yang ditetapkan Pemkab. Saat ini, Pemkab sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) lokasi mana saja yang cocok dibangun rumah bersubsidi. Hal itu sesuai dengan Perbup No. 19/2017 yang mengatur perumahan untuk MBR.

“RDTR ini nanti yang menentukan lokasi mana yang layak digunakan untuk pembangunan rumah bersubsidi. Saat ini, kajian RDTR baru selesai dilakukan di wilayah Berbah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya