SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (freepik)

Solopos.com, BANTUL — Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memvonis bersalah koperasi atas nama perusahaan PT PJM dalam kasus tindak pidana bidang perpajakan. Koperasi tersebut pun dihukum dengan denda sebanyak Rp93,56 miliar.

Koperasi PT PJM secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah karena tidak lengkap dalam melaporkan pajak sehingga merugikan keuangan negara.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Majelis Hakim PN Bantul telah mengeluarkan vonis itu melalui putusan nomor perkara 241/Pid.Sus/2022/PN Btl. Majelis Hakim PN Bantul yang diketuai Kurniawan Wijonarko menyatakan PT PJM terbukti melakukan tindak pidana bidang perpajakan.

PT PJM sengaja mengisi SPT tidak lengkap sehingga merugikan negara. SPT atau surat pemberitahuan tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. PT PJM menanggung pajak Rp46,78 miliar yang tidak dilaporkan.

Hakim kemudian menjatuhkan denda Rp93,56 miliar. Angka itu adalah dua kali lipat pajak yang harus dibayarkan. Jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan dijatuhkan, harta koperasi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

“Ini merupakan pengungkapan tersangka pertama berdasarkan hasil penyelidikan pidana pajak yang dilakukan PPNS Kanwil DJP DIY,” kata Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP DIY Slamet Sutantyo melalui keterangan tertulis yang diterima Harian Jogja (Solopos Media Group), Selasa (7/2/2023).

Tim penyidik Kanwil DJP DIY juga berhasil menyita beberapa aset PT PJM meliputi mobil Lexus beserta BPKP, simpanan di bank senilai Rp868 juta, uang tunai Rp11 miliar, beberapa mata uang asing, dan deposito berjangka. Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset terdakwa disita untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda.

Slamet Sutantyo menyebut Kanwil DJP DIY akan terus mempererat sinergi dengan para aparat penegak hukum lain untuk menegakkan hukum pidana pajak, baik korporasi maupun orang pribadi.

“Sinergi ini dilakukan demi pulihnya kerugian pada pendapatan negara, efek jera bagi pelaku dan peringatan kepada wajib pajak lainnya” imbuhnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Koperasi Pengemplang Pajak di Bantul Didenda Rp93,55 Miliar, Harta Miliaran Disita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya