SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

Koperasi ilegal, aksinya merugikan masyarakat

Harianjogja.com, JOGJA — Kasus Kardiyono warga Dusun Gading III, Desa Gading, Playen, Gunungkidul yang rumahnya disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonosari membawa pelajaran berharga bagi masyarakat. Masyarakat diminta tidak percaya iming-iming pelunasan kredit dari manapun.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Penyitaan jaminan berupa rumah dan tanah tersebut berawal dari kredit Kardiyono di BPR Ukabima Nindya Raharja pada 2010 yang tak kunjung dilunasi. Nasabah tersebut hanya mengangsur tiga kali. Sebelum dilakukan lelang pada Desember 2015 dan eksekusi penyitaan jaminan pada 16 Januari lalu, pihak bank melakukan rangkaian proses yang panjang.

“Kita sampai bilang, nek ora duwe duit [kalau tidak punya uang], pokoknya saja kita terima,” kata Direktur Utama PT Ukabima Sudjut Budi Utomo pada wartawan saat ditemui di Sleman, Rabu (25/1/2017).

Berbagai cara dilakukan Ukabima agar tidak sampai pada tahap pelelangan. Upaya pendekatan dengan nasabah sampai restrukturisasi juga tetap tidak membuahkan hasil.

“Urusan sampai ke ranah hukum itu urusan yang kesekian. Kami upayakan pendekatan dulu. Prosesnya panjang untuk sampai ke lelang,” katanya.

Dari pendekatan-pendekatan yang dilakukan itu, diketahui nasabah mempercayakan kreditnya pada Koperasi Pandawa. Koperasi Pandawa sendiri telah tercatat sebagai koperasi ilegal yang beroperasi dengan menjanjikan pelunasan kredit para nasabah di bank-bank. Janji tersebut membuat nasabah enggan mengangsur utangnya dan membuat bank harus mengambil sikap sampai keputusan pelelangan jaminan.

“Kalau bank melakukan eksekusi [jaminan] itu bukan sesuatu yang ujug-ujug [tiba-tiba] dan lelang itu bukan hobi [bank]. Nyatanya bank saya sejak 23 tahun berdiri baru satu kali lelang,” sambung Direktur Utama BPR Alto Makmur, Kusmintarja Yatendra. Untuk sampai tahap pelelangan, bank harus melalui berbagai tahapan seperti pelayangan surat peringatan 1-3 sampai appraisal oleh pihak independen yang tidak bisa diintervensi BPR.

Baca Juga : Koperasi Pandawa Terbitkan Larangan Lelang Agunan, Ini Tanggapan Perbankan

Jika memang bank melakukan tindakan sepihak, katanya, nasabah bisa menyelesaikan masalah melalui jalur mediasi dan akan difasilitasi oleh OJK, bukan justru lembaga lain. OJK menurutnya lebih berwenang karena salah satu tugasnya adalah mengatur BPR.

Selain Koperasi Pandawa, PT Swissindo World Trust International Orbit juga tercatat sebagai institusi ilegal yang menawarkan pelunasan kredit pada nasabah. Tindakan melawan hukum dari kedua institusi tersebut bahkan sudah tertuang dalam siaran pers OJK Pusat No. SP 56/DKNS/OJK/6/2016 yang menyebutkan OJK mengajak pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor  yang berlaku. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan. Pada sisi lain, OJK juga meminta debitur yang masih memiliki kewajiban kredit untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Kepala OJK DIY Fauzi Nugroho juga mengimbau kepada nasabah tidak percaya jika ada pihak yang menawarkan iming-iming pelunasan kredit.

“Tidak ada utang gratis,” katanya, Senin (23/1/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya