SOLOPOS.COM - Koordinator korban penipuan dan penggelapan unit apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto saat melapor ke Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (27/6/2023). - ist/Edi Hardiyanto

Solopos.com, JOGJA — Koordinator korban unit apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto, melaporkan mantan Direktur PT. Inti Hosmed, Hidayat, ke Bareskrim Polri di Jakarta. Pelaporan ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT. Inti Hosmed terhadap ratusan orang.

Laporan tersebut tercatat bernomor LP/B/171/VI/2023/SPKT/Bareskrim, Selasa (27/6/2023).

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

“Atas laporan ini ke Bareskrim Polri, kami berharap ada titik terang bagi kami selaku korban penipuan dan penggelapan PT. Inti Hosmed, di mana nasib kami sudah terkatung-katung sejak 10 tahun lalu,” kata Edi Hardiyanto, Kamis (29/6/2023).

Edi menjelaskan pihak Bareskrim Polri akan segera menangani kasus yang merugikan ratusan orang dengan nilai kerugian Rp400 miliar tersebut.

“Dalam catatan Bareskrim Polri, PT. Inti Hosmed pernah dilaporkan atas kasus serupa dari lain tempat, kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak,” katanya.

Penipuan dan penggelapan yang dialami korban mengemuka setelah kepemilikan tanah di atas apartemen Malioboro City beralih pemilik. Tanah tersebut saat ini telah dimiliki MNC Bank. Hal ini karena PT. Inti Hosmed gagal membayar pinjamannya di MNC Bank.

Padahal dalam perjanjian jual beli rumah susun/condotel Malioboro City, lanjut Edi, pengembang akan memberikan akta jual beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMRS) setelah pembayaran pembelian unit apartemen selesai dilakukan.

“Kebanyakan sudah dibayar lunas 2015 silam, dari lunas itu belum diberikan AJB dan SHMRS itu, maka ini penipuan dan penggelapan,” jelasnya.

Korban penipuan dan penggelapan apartemen Malioboro City, sambung Edi, juga sudah melaporkan dugaan pencucian uang yang dilakukan PT. Inti Hosmed ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

“Sudah kami laporkan juga pencucian uang dimana salah satu yang dicuci adalah uang kami sebanyak lebih dari Rp400 miliar dan pinjaman bank kurang lebih Rp390 miliar,” ucapnya.

Edi berharap aparat penegak hukum segera bertindak atas laporan-laporan yang sudah dibuat korban tersebut.

“Takutnya nanti para pelaku keburu melarikan diri, karena mereka bawa uang ratusan miliar,” harapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kasus Penggelapan Uang Apartemen Malioboro City, Korban Melapor ke Bareskrim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya