SOLOPOS.COM - Sejumlah korban apartemen Malioboro City menggelar aksi damai di Tugu Pal Putih menuntut agar mafia tanah diberantas habis, Minggu (13/8/2023). - Harian Jogja/Yosef Leon

Solopos.com, JOGJA — Puluhan korban kasus dugaan penipuan apartemen Malioboro City menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Pal Putih, Kota Jogja, Minggu (13/8/2023). Para korban ini menuntut agar mafia tanah kas desa diberantas.

Para peserta unjuk rasa ini mengenakan baju putih-putih dan ikat kepala khas dari sejumlah wilayah di Indonesia.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Aksi dimulai dengan pemotongan tumpeng di kawasan Tugu Pal Putih dan secara bergantian peserta aksi berorasi. Selanjutnya iring-iringan andong yang dinaiki peserta melaju ke kawasan Titik Nol Kilometer untuk melanjutkan aksi.

Kedua kawasan itu mereka pilih sebagai tempat menggelar aksi lantaran keduanya merupakan ikon Jogja dan diharapkan bisa mewujudkan tuntutan mereka.

Persoalan yang dihadapi korban apartemen Malioboro City sejauh ini adalah belum jelasnya hak atas status kepemilikan. Beragam cara yang dilakukan oleh para korban belum membuat pihak pengembang menunaikan tanggung jawabnya. Total ada sebanyak 200 orang korban dengan kerugian yang dialami berkisar antara Rp300 juta hingga Rp600 juta.

Koordinator korban penipuan Malioboro City, Edi Hardiyanto, mengatakan pihaknya menggandeng Gerakan Jalan Lurus (GJL) dalam aksi itu. Lewat kerja sama dengan ormas yang fokus pada advokasi korban kasus mafia tanah itu pihaknya berharap agar ada solusi dan pemerintah bisa membantu menjembatani.

“Karena kami adalah korban sejak 10 tahun lalu yang sampai saat ini belum terselesaikan masalah itu. Jadi kami harapkan Pemda khususnya untuk membantu kami memberikan solusi terkait kasus ini,” ujarnya.

Edi menyampaikan di bulan Kemerdekaan ini pihaknya merasa belum merdeka lantaran hak yang seharusnya diperoleh lewat perjanjian jual beli dengan pihak pengembang belum diselesaikan. Polisi, kata dia, harus bergerak cepat mengusut kasus ini dan segera menetapkan tersangka.

“Pertanggungjawabkan yang mereka lakukan dan segera terbitkan SHM kita seperti yang dijanjikan di awal,” urainya.

Ketua Umum GJL, Riyanta, mengatakan selain dugaan penyelewengan tanah kas desa, kasus ini juga diduga mengandung tindak pidana pencucian uang. Pihaknya berharap agar penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus ini.

Negara, kata dia, tidak boleh takut dengan mafia tanah dan harus menindak tegas para pelanggar hukum tanpa pandang bulu.

“Negara ini harus berwibawa, negara ini harus hadir dalam setiap persoalan khususnya di dalam penegakan hukum, di dalam memberantas semua praktik-praktik penyelenggaraan negara yang tidak baik,” ucapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Korban Apartemen Malioboro City Gelar Aksi di Tugu Jogja dan Titik Nol, Ini Tuntutannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya