SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Ilustrasi korupsi (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Mantan Kepala Desa Wunung, Kecamatan Wonosari, Sutardi, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Wonosari (Kejari), Rabu (4/9/2013). Sutardi disangka korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang merugikan negara Rp189 juta.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Sebelum dibawa ke Lapas Kelas II B Wonosari sekitar pukul 11.00 WIB, Sutardi yang mengenakan pakaian batik coklat dipadu celana warna hitam, diperiksa sejak pukul 09.00 WIB di ruang penyidik. Dia juga sempat minta bertemu keluarga sebelum akhirnya dibawa ke lapas menggunakan kendaraan Izuzu Panther warna biru.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonosari Sigit Kristianto menjelaskan Kejari telah memeriksa Sutardi sejak 3 tahun lalu, dan menetapkan tersangka pada Desember 2012.

Selama itu Kejari melengkapi berkas penyidikan. “Penahanan ini kita lakukan dengan pertimbangan dihkawatirkan tersangka mearikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya