Jogja
Rabu, 15 Januari 2014 - 09:30 WIB

KORUPSI ALAT KESEHATAN :Audit Belum Kelar, P-21 Masih Menunggu

Redaksi Solopos.com  /  Wisnu Wardhana  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI//Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Keinginan penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk segera menetapkan berkas lengkap atau P-21 atas kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) RS Jogja belum bisa direalisasikan.

Sebab, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, berkas tersebut harus menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.

Advertisement

Salah satu anggota tim penyidik Kejati DIY Mei Abeto Harahap menyatakan dari 39 alkes di RS Jogja, sebanyak 13 item di antaranya telah diverifikasi ulang. Langkah itu dilakukan sesuai dengan permintaan BPKP agar kepastian kerugian negara bisa benar-benar valid. Bahkan, penyidik Kejati telah memberikan data perampungan perhitungan kepada BPKP.

Akan tetapi, lanjut dia, langkah tersebut belum juga menuntaskan perhitungan keuangan negara. Alhasil, berkas penyidikan belum bisa dinyatakan P-21.  “Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP sebelum pelimpahan berkas tersebut,” katanya, Selasa (14/1).

Humas BPKP DIY Aris mengaku sampai saat ini pihaknya masih memerlukan data pendukung agar kevalidan besaran kerugian negara bisa didapatkan.  Menurut dia, dengan belum adanya data tambahan, maka perhitungan berapa besar kerugian negara dari kasus tersebut belum bisa ditentukan. “Data tambahan itu sangat diperlukan,” ujarnya.

Advertisement

Dia mengungkapkan BPKP sebelumnya telah meminta kepada penyidik dari Kejati DIY untuk kembali melakukan pengecekan di RS Jogja. Harapannya dengan verifikasi ulang itu besaran kerugian negara atas proyek senilai Rp4,5 miliar itu bisa ditentukan. “Namun beberapa data tambahan masih diperlukan untuk penuntasan penghitungan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui dugaan korupsi Alkes RS Jogja telah menyeret dua orang tersangka, yakni pegawai RS Jogja selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Suparyono dan pihak rekanan dari CV Jogja Mitra Solusindo Johan Hendarman.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif