Jogja
Rabu, 16 Januari 2013 - 19:06 WIB

KORUPSI ALKES SLEMAN: Tersangka Berinisial "S"

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengaku sudah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman yang dianggarkan Rp9,5 miliar ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Jacob Hendrik P mengatakan memang ada peningkatan proses hukum untuk kasus dugaan korupsi pengadaan obat dan alkes 2009 dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan Kejari Sleman telah menetapkan tersangka utama kasus ini.

Advertisement

“Inisialnya “S”. Kami akan lanjutkan kasus ini agar tuntas. Namun untuk lebih jelasnya, tunggu tanggal mainnya saja,” jelas Hendrik, Rabu (16/1/2013).

Hendrik optimistis bisa menyelesaikan kasus ini berdampingan dengan kasus KONI Sleman. Menurutnya, penyelesaikan akan dilakukan secepatnya, terlebih untuk kasus dugaan korupsi KONI Sleman tinggal menunggu beberapa kali pemeriksaan saja.

“Tenaga kerja memang terbatas namun kami akan terus optimalkan kemampuan. Kalau kerja maksimal pasti rampung semua kasus itu,” jelas Hendrik.

Advertisement

Kepala Seksi Intelejen Kejari Sleman, Muhammad Anshar W. Menurut Anshar menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Kepala Seksi Pidana Khusus untuk meneruskan ke proses pemeriksaan. “Yang jelas saat ini kami masih menunggu keputusan Pidsus soal kenaikan status ini,” tambahnya.

Anshar meluruskan, kasus ini bukan yang selama ini digembar-gemborkan, yakni pengadaan obat dan alat kesehatan oleh Dinas Kesehatan Sleman pada 2003 silam. Dia mengaku jika kasus ini baru ditemukan kalau ada penyimpangan anggaran.

(joko@harianjogja.com)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif