Jogja
Kamis, 2 Mei 2013 - 15:43 WIB

KORUPSI APBD : 32 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Divonis Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Reuters

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

JOGJA-Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja akhirnya menjatuhi hukuman penjara 1 hingga 1,5 tahun kepada 32 mantan Anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004, Kamis (2/5).

Advertisement

Sidang Tipikor dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ig. Eko Purwanto, dengan hakim anggota Arini dan Surya menilai, 32 mantan anggota Dewan tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD selama 1999-2004.

Korpsi terkait dana penunjang dan kesejahteraan anggota Dewan melalui pos anggaran khusus. Akibat perbuatan 32 mantan anggota dewan itu, negara dirugikan sebesar Rp3,05 Miliar.

Menurut majelis hakim, keadaan yang memberatkan para terpidana selama masa persidangan adalah perbuatan mereka bertentangan dengan semangat pemerintah memberantas korupsi.

Advertisement

“Mereka juga adalah tokoh masyarakat yang harusnya memberikan tauladan,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto di sela-sela pembacaan amar putusan.

Hal yang meringankan adalah, sejumlah terdakwa melunasi kewajibannya untuk mengembalikan uang tersebut. Mereka juga sudah berusia lanjut dan masih menjadi kepala keluarga dan memiliki tanggungan.

“Ini putusan yang hakim buat, silakan dipikirkan dalam waktu 7 hari apakah mau banding atau tidak,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif