SOLOPOS.COM - ilustrasi

Kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan kepala desa tersebut menurutnya melibatkan dana APBDes sebesar Rp367 juta.

Harianjogja.com, WONOSARI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Bunder, Patuk.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Pelibatan BPKP itu untuk membandingkan nilai kerugian yang terjadi. Kami sebenarnya juga sudah melakukan perhitungan tapi saya belum bisa sebut sekarang,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Sihid Isnugraha akhir pekan lalu. Hasil pemeriksaan BPKP kata dia, bisa jadi menemukan angka kerugian negara lebih besar dibandingkan versi Kejaksaan.

Kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan kepala desa tersebut menurutnya melibatkan dana APBDes sebesar Rp367 juta. Dugaan korupsi di Desa Bunder terkait pembangunan 10 item bangunan mulai dari bangunan kios, jembatan, uruk tanah dan pagar. “Modusnya ada pengurangan volume bangunan,” lanjutnya lagi.

Kejaksaan telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak pertengahan November lalu. Sihid memastikan, setelah pemeriksaan oleh BPKP Kejaksaan akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya