Jogja
Senin, 25 Agustus 2014 - 15:40 WIB

KORUPSI BANSOS : Kejati Panggil Anggota DPRD DIY

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) 2012-2013 yang dikucurkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kelompok masyarakat. (Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM : Kasus Bansos Penuhi Unsur Korupsi)

“Pekan kemrin, penyidik sudah memanggil dari anggota DPRD dan beberapa orang dari kelompok masyarakat penerima bansos untuk diklarifikasi soal pencairan bansos.” Kata Aisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DIY Azwar, dihubungi Minggu (24/8/2014)

Advertisement

Namun Azwar belum bisa menyampaikan siapa anggota DPRD DIY yang dipanggil. Demikian soal hasil pemeriksaan pun belum bisa diungkapkan.

“Kita masih klarifikasi dan mendalami dengan bukti-bukti lain” kata Azwar.

Sebelumnya diakui Azwar, tim penyidik juga sudah memanggil sejumlah kepala SKPD Pemda DIY. Belasan kelompok penerima bansos pun juga sudah dimintai keterangan. Seperti penerima bansos dari Sleman, Gunungkidul, Kulonprogo dan Jogja. Pemeriksaan terkait dengan proses peneriman dana bansos dan proses pembuatan proposal pengajuan dana bansos.

Advertisement

Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bansos tersebut bermula dari laporan Lembaga Pembela Hukum (LPH) Jogja yang melaporkan adanya dugaan penyimpangan dana hibah dan bansos DPRD DIY anggaran 2012 – 2013 senilai Rp181,5 miliar. Berdasar hasil investigasi LPH, ada indikasi kuat bentuk penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.

Kejaksaan Tinggi pun mendalaminya dan meyakini adanya indikasi penyimpangan dalam pencairan dana bansos terebut. Direktur LPH Triyandi Mulkan selaku pelapor juga telah dimintai keterangannya oleh Kejati DIY untuk diklarifikasi atas laporanna tersebut.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi menambahkan, pemeriksaan penerima bansos dan akan dicocokkan dengan temuan bukti-bukti lain termasuk siapa yang membuat proposal. Temuan indikasi penyelewengan dalam kasus tersebut masih didalami.

Advertisement

“Masih proses penyelidikan” ucap Purwanta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif