Jogja
Rabu, 7 Desember 2016 - 09:20 WIB

KORUPSI BANTUL : Bantuan Tak Tuntas, Bangunan MCK Tak Rampung

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dugaan korupsi terjadi untuk pengadaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) untuk masing-masing dusun di Desa Gadingsari, Bantul. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Korupsi Bantul diduga terjadi untuk pengadaan MCK

Harianjogja.com, BANTUL — Belum rampung penanganan dugaan kasus penyelewengan anggaran program Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal di Dusun Bergan Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, di tempat lain kini juga muncul dugaan kasus yang sama. Dugaan korupsi terkait dana blockgrant juga muncul di Desa Gadingsari, Kecamatan Sanden.

Advertisement

(Baca Juga : KORUPSI BANTUL : Kasus Dugaan Korupsi IPAL Komunal, Penghitungan Kerugian Negara Molor)

Salah satu warga Dusun Klagaran Desa Gadingsari yang tak bersedia disebutkan namanya menjelaskan adanya dugaan korupsi yang dilakukan secara sistemik terhadap anggaran program pengadaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) untuk masing-masing dusun di Desa Gadingsari tersebut.

Bantuan fasilitas yang diterimanya tahun 2013 silam itu dinilainya bermasalah. Pasalnya, bahan material bangunan yang ia terima ternyata tak sesuai dengan dijanjikan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Desa Gadingsari selaku operator program.

Advertisement

“Beberapa material yang saya terima, ternyata jumlahnya tidak sama dengan yang tertera pada surat tanda terima. Sayangnya surat itu sudah hilang,” katanya saat ditemui di kediamannya, Selasa (6/12/2016).

Dicontohkannya, besi cor yang ia terima hanya 3 lonjor, padahal yang tertera di surat tanda terima adalah 10 lonjor. Begitu juga dengan semen yang pada surat tanda terima tertera 10 sak, ternyata ia hanya menerima 5 sak saja.

Secara keseluruhan, total material bangunan yang ia terima ternyata tak komplet. Berdasarkan sosialisasi yang ia terima, bantuan senilai Rp3,5 juta per unit MCK itu diterimakan dalam bentuk material bangunan komplet. Sedangkan untuk penggarapannya, regulasi memang mengharuskan warga melakukannya sendiri secara swadaya.

Advertisement

“Nyatanya, masih banyak material yang belum saya terima. Seperti misalnya pintu, keramik, dan atap. La kalau itu tak saya terima, bagaimana saya membangun MCK,” keluhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif