Jogja
Rabu, 16 Januari 2013 - 16:57 WIB

KORUPSI BANTUL: Proses Hukum Harus Jalan Terus!

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL — Aliansi Seloharjo bersih (ASB) menegaskan mengembalikan uang korupsi tidak lantas membebaskan oknum dari proses hukum. Selain itu, membebaskan terduga korupsi dengan alasan telah mengembalikan kerugian negara berlawanan dengan pasal 4 UU Tipikor No.31/1999.

“Berapapun kecilnya kerugian negara dan meski telah dikembalikan kepada yang berhak, perbuatan korupsi tetap melanggar hukum,” tegas anggota ABS, Andi saat bertemu Kajari Bantul Retno Harjantari Iriani di kantornya, Rabu (16/1/2013).

Advertisement

setelah kasus dakons di Dusun Darmojurang mencuat pada Oktober 2012, sejumlah dusun dari total 16 dusun di Seloharjo sibuk mengembalikan potongan dakons susulan kepada warga yang berhak menerima. Salah satunya di Dusun Dukuh. Besarnya pengembalian potongan itu bervariasi.

Membantah tudingan tebang pilih dalam mengusut kasus dakons di Desa Seloharjo, Kasi Intel Kejari Bantul Putro Haryanto mengaku telah menerjunkan anggotanya untuk menghimpun data di lapangan.

“Yang terbukti ada pemotongan dakons hanya di Dermojurang. Di dusun-dusun lain, itu berdasar kesepakatan bersama untuk pembangunan fasilitas umum,” jelas Putro.

Advertisement

Putro menambahkan, jika semua yang diduga terlibat dalam pemotongan dakons harus dimejahijaukan, pihaknya tidak dapat menjamin kondusivitas warga Seloharjo. Karena sejumlah penyidik hendak menyiapkan agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif