Jogja
Rabu, 23 November 2016 - 11:48 WIB

KORUPSI BANTUL : Toko Bangunan Tidak Mengakui Daftar Barang yang Disebut di Nota Belanja

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Antara)

Korupsi Bantul untuk program IPAL terus didalami oleh Kejaksaan setempat
Harianjogja.com, BANTUL – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Ketut Sumedana mengakui saat ini pihaknya sudah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penyelewengan anggaran program Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Komunal di Dusun Bergan Desa Wijirejo senilai Rp350 juta.

Setelah merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Kejaksaan kini sudah berkoordinasi dengan dua pihak saksi ahli, yakni tim auditor dari Inspektorat Daerah (Irda) Bantul dan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Advertisement

”Mulai hari ini [22/11] tim audit dari Irda Bantul sebanyak 6 orang bekerja,” katanya, Selasa (22/11/2016).

Ia menegaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, banyak sekali temuan yang berhasil digali. Salah satu yang terpenting adalah kesaksian dari tiga orang pemilik toko material rekanan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bergan selaku pelaksana program.

Kesaksian penting adalah terkait adanya nota belanja fiktif. Dalam pemeriksaan ditemukan bahwa beberapa item barang yang tertulis dalam nota ternyata diakui oleh pihak pemilik toko material bukan berasal dari dari toko mereka.

Advertisement

“Dalam nota tertulis ada pembelian barang, tapi dari catatan pemilik toko, mereka tak pernah mengeluarkan barang itu. Mereka pun mengaku kalau pihak kelompok selalu minta nota kosong,” terang Ketut.

Ketut menambahkan, terkait deadline, ia memang menargetkan pemberkasan kasus dugaan penyelewengan dana IPAL Komunal itu bisa rampung bulan depan. Dengan begitu, awal tahun 2017 mendatang, pihaknya sudah bisa segera menyidangkan tersangka.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif