Jogja
Rabu, 3 Oktober 2012 - 11:10 WIB

KORUPSI DAKONS: Mantan Kades Dlingo Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (wordpress.com)

Ilustrasi (wordpress.com)

BANTUL—Di tengah panjangnya proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi (dakons) pascagempa 2006 di Desa Terong, Dlingo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul tiba-tiba membuat gebrakan.

Advertisement

Selasa (2/10/2012), Korps Adhyaksa itu justru menetapkan status tersangka sekaligus menahan mantan kepala Desa Dlingo, Juni Junaedi, 39, dengan dugaan kasus serupa, yakni korupsi dakons pascagempa 2006.

Untuk diketahui, proses hukum kasus dugaan korupsi yang melibatkan Juni itu sebenarnya sudah lama ditangani Kejari Bantul. Namun, kelanjutan proses hukumnya jarang tercium publik karena seolah tertutup oleh gencarnya pemberitaan kasus dugaan korupsi dakons Desa Terong, Dlingo.

“Tersangka telah dititipkan di Rutan Pajangan (Rumah Tahanan Bantul),” kata Kasi Intel Kejari Bantul Putro Haryanto. Dalam kasus korupsi dakons Desa Dlingo, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.

Advertisement

Menurut Putro, laporan dugaan korupsi dakons Desa Dlingo sudah masuk sejak sekitar dua tahun silam. Kala itu, dirinya masih menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kulonprogo. Dengan kata lain, kasus yang melibatkan Juni itu adalah tinggalan berkas dari pejabat sebelumnya.

Karena alat bukti sudah kuat, Kejari Bantul segera menetapkan status tersangka. Juni dijerat pasal 2 dan 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

Saat ini, Kejari Bantul tengah melengkapi berkasnya agar dapat segera dilakukan penyusunan rencana dakwaaan (rendak). “Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegas Putro.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif