Jogja
Rabu, 14 Desember 2016 - 06:40 WIB

KORUPSI DANA BASARNAS : Kejati DIY Bidik Tersangka Lain

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Kasus tersebut bermula dari proses pengadaan tanah untuk Posko SAR seluas 6.000 meter persegi di Gunungkidul.

Harianjogja.com, JOGJA-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dana pembangunan posko Search and Rescue (SAR) Badan SAR Nasional (Basarnas) DIY di Gunungkidul senilai Rp5,8 miliar. Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Basarnas DIY Waluyo Raharjo dan calo tanah Dias Ardianto.

Advertisement

“Proses penyidikan masih berlangsung, jika ada bukti-bukti baru tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru,” kata Asisten Pidana Khusus, Kejati DIY, Azwar, di ruang kerjanya, Selasa (13/12).

Kasus tersebut bermula dari proses pengadaan tanah untuk Posko SAR seluas 6.000 meter persegi di Gunungkidul. Namun hingga kini tanah tersebut tidak dapat, sementara uang Rp5,8 miliar sudah diserahkan Basarnas kepada Dias, selaku calo tanah.

Azwar mengatakan proses penyidikan kedua tersangka sudah sampai pada tahap satu. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara pemeriksaan kedua tersangka kepada jaksa peneliti. Dalam sepekan kedepan, jaksa peneliti akan memeriksa berkas tersebut apakah sudah lengkap atau masih ada kekurangan.

Advertisement

Jika berkas tersebut sudah lengkap, Azwar menargetkan kasus tersebut sudah bisa naik ke tahap dua atau dinyatakan P21 (berkas lengkap), paling tidak pada 20 Desember nanti. Ia mengatakan dua berkas perkara perkara dilimpahkan ke pengadilan secara bersamaan, namun dalam dua berkas yang terpisah.

Menurut Azwar, sejauh ini baru dua tersangka yang terbukti menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara Rp5,8 miliar. Dalam proses penyidikan pihaknya juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.
“Hasil penelusuran PPTK tidak jauh berbeda dengan hasil penyidikan yang kami ungkap,” kata Azwar.

Azwar mengungkapkan, dana Rp5,8 miliar yang sudah dibayarkan kepada Dias mengalir kepada beberapa orang, salah satunya Waluyo senilai Rp160 juta. Penyidik pun sudah menyita uang dari Waluyo. Sementara sisanya digunakan oleh Dias untuk membayar hutang dan foya-foya.

Advertisement

Azwar menyatakan kasus tersebut tidak lepas dari peran Waluyo selaku kepala Basarnas DIY. Alasannya, sejak jauh hari, Waluyo sudah sering diingatkan oleh stafnya bahwa proses pembelian pembelian itu syarat-syaratnya belum dipenuhi, namun Waluyo ngotot untuk dibayarkan segera.

“Ternyata ada komitmen fee antara Waluyo dan Dias. Waluyo akan mendapatkan bagian Rp1,5 miliar dan baru diberikan Rp160 juta,” jelas Azwar.

Anshar, penyidik kasus tersebut menambahkan, penyidik sudah memeriksa 25 saksi dalam kasus tersebut, dua di antaranya Dias dan Waluyo. Menurutnya, Dias juga sempat memberikan uang kepada pemilik lahan Rp600 juta yang sudah disita penyidik.

Anshar mengatakan pemilik tanah tidak pernah menguasakan penjualan kepada Dias. Ia menyebut, ada sekenario bahwa Dias rencananya membeli dahulu tanah-tanah tersebut kemudian akan dijual kembali kepada Basarnas. Namun, ketika uang sudah diberikan malah digunakan Dias untuk investasi ke beberapa perusahaan, kemudian Dias melarikan diri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif