Jogja
Rabu, 20 November 2013 - 18:00 WIB

Korupsi Dana Desa, Ketua DPD Nasdem Gunungkidul Ditetapkan Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kejaksaan Negeri Wonosari Gunungkidul menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Gunungkidul, Suyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp500 juta.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sigit Kristianto mengungkapkan, Suyanto diduga menyelewengkan anggaran Desa Serut, Kecamatan Gedangsari saat menjabat sebagai kepala desa. Dalam kasus tersebut, Kejari sudah memeriksa 20 saksi, sejak kasus tersebut dimulai penyelidikan pada September lalu.

Advertisement

“Setelah kita telaah dan analisa keterangan saksi-saksi beserta bukti dokumen, ada dugaan kuat terjadi penyimpangan yang mengarah pada penyelenggaran desa saat itu yang dijabat SYT [Suyanto],” kata Sigit, Rabu (20/11/2013).

Kejari pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap Suyanto dua kali. “SYT Sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak seminggu yang lalu,” tegas Sigit. Kejari kemabali menjadwalkan pemanggilan Suyanto sebagai tersangka pada pekan depan.

Modus penyelewengan dana tersebut, kata Sigit, dalam pembangunan Desa Serut yang semestinya ada pertanggungjawaban karena menggunakan anggaran desa maupun dari pihak ketiga. Namun Kejari tidak menemukan adanya surat pertanggungjawaban dari Suyanto saat menjadi kepala desa.

Advertisement

Sigit belum bisa menjelaskan berapa item kegiatan desa yang menjadi penyimpangan dengan alasan belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Sementara untuk menghitung kerugian negara dalam penyimpangan anggaran desa itu, Kejari bekerjasama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Kerugianya sampai Rp500 juta. tapi untuk lebih akurat dan meyakinkan kita menunggu audit dari BPK,” tandas Sigit.

Kejari menjerat Suyanto dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang nomor 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang nomor 20/2001 tentang perubahan UU nomor 31/1999, dengan ancaman minimal satu tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif