SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Kejaksaan Negeri Gunungkidul menuntut mantan Lurah (kepala desa) Getas, Kapanewon Playen, Pamuji, dengan hukuman penjara empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2020. Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp200 juta subsidair penjara selama enam bulan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Shendy Pradana Putra, mengatakan tuntutan itu sudah disampaikan dalam proses sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Lurah Getas Pamuji di Pengadilan Tipikor Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Selain dituntut penjara dan denda, kata dia, terdakwa juga harus membayar uang pengganti senilai Rp540 juta subsidair kurungan dua tahun enam bulan serta biaya perkara Rp5.000.

“Tuntutannya sudah dibacakan dan sekarang dalam tahapan pledoi atau pembelaan dari terdakwa,” kata Shendy kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Dia menyampaikan proses persidangan kasus ini masih panjang. Setelah pembacaan pledoi akan dilanjutkan dengan replik atau tanggapan penuntut umum atas pledoi dari terdakwa.

Setelah itu, persidangan dilanjutkan dalam tahapan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik yang telah dibacakan penuntut umum.

“Memang prosesnya masih lama dan semua tahapan harus dilalui hingga keluarnya vonis dari majelis hakim,” katanya.

Meski demikian, ia berharap persidangan dapat berjalan dengan lancar sehingga ada kepastian hukum terkait dengan masalah ini.

“Mudah-mudahan lancar semuanya,” katanya.

Shendy menambahkan, kasus mantan Lurah Getas ini merupakan pengembangan dari tersangka mantan staf bendahara kalurahan Dwi Hartanto telah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2020.

“Penyidik menemukan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan [Pamuji] terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp627 juta,” katanya.

Kepala Kejari Gunungkidul, Rinaldi Umar mengatakan, tersangka Dwi sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama enam bulan. Selain itu, juga ada kewajiban membayar uang pengganti Rp78 juta subsider satu bulan penjara.

“Kasus Pamuji merupakan berkas yang kedua dan pengembangan dari terpidana Dwi,” kata Rinaldi.

Menurut dia, Pamuji merupakan mantan Lurah Getas periode 2015-2021. Adapun kasusnya terjadi di tahun anggaran 2019-2020. “Ada penyalahgunaan keuangan yang dibiayai oleh dana desa,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Korupsi Dana Desa Senilai Ratusan Juta Rupiah, Eks Lurah Getas Dituntut 4 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya