SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Ilustrasi sidang (Dok/JIBI)

Ilustrasi sidang (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, JOGJA-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja memvonis Seno, terdakwa kasus korupsi dana bantuan rekontruksi korban gempa bumi 2006 di Bantul, hukuman penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

“Terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Hakim Ketua Ikhwan Hendrato saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jogja, Senin (21/12/2015).

Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga membebani Seno untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama dua bulan.

Majelis hakim menilai, dalam pertimbangannya, Seno yang berperan sebagai fasilitator teknis terbukti memotong dana bantuan korban gempa bumi untuk kelompok masyarakat di Dusun Pakis, Kecamatan Dlingo, Bantul dalam kurun 2006-2007.

Saat itu, rumah rusak berat memperoleh bantuan dana rehab Rp15 juta, rusak sedang mendapat Rp4 juta dan rusak ringan Rp1 juta. Sebanyak 167 rumah katagori rusak sedang. Proses penyaluran dana dibagi dalam empat kelompok.

Dana bantuan dari empat kelompok tersebut sebesar Rp668 juta. Seno kemudian memotong setiap kelompok Rp15,5 juta dengan alasan untuk fasilitator teknis. Namun yang diserahkan ternyata hanya Rp12 juta. Sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya