Jogja
Jumat, 22 Juli 2016 - 22:55 WIB

KORUPSI DANA GEMPA : SP3 Dikeluarkan, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Kejari Sleman Dyah Retnowati Astuti (tengah) saat memberikan keterangan terkait pencapaian kinerja dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa, Jumat (22/7/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Korupsi dana gempa dihentikan penyelidikannya.

Harianjogja.com, SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan kasus korupsi dana gempa bumi 2006 di Dusun Sambego, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Namun Kejari tengah membidik dugaan korupsi dana PNPM Mandiri di Jogotirto, Berbah.

Advertisement

Kepala Kejari Sleman Dyah Retnowati Astuti menjelaskan pihaknya terpaksa mengeluarkan SP3 atas penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana gempa bumi di Sambego, Maguwoharjo, Depok. Kasus tersebut merupakan tunggakan Kejari Sleman pada 2015 dengan satu tersangka, Mujab Raharjo. Tetapi, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik tidak menemukan adanya alat bukti melawan hukum maupun kerugian negara atas tindakan tersangka. SP3 tersebut dikeluarkan pada 23 Maret 2016 lalu.

“Kami tidak menemukan alat bukti adanya dugaan korupsi atas kasus itu, sehingga melalui proses kami keluarkan SP3,” terangnya dalam konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-56 di Kejari Sleman, Jumat (22/7/2016).

Dalam kasus itu, tersangka mengajukan dana rekonstruksi gempa, bersama anak dan istrinya dengan kategori rumah mengalami kerusakan sedang. Oleh tim verifikasi, saat itu juga diloloskan sehingga tersangka bersama anak dan istrinya mendapatkan bantuan. Akantetapi, hasil penyidikan, kata dia, bantuan yang diatasnamakan anak serta istri tersangka itu selanjutnya diberikan kepada warga lainnya yang tidak mendapatkan bantuan dan digunakan untuk pembangunan tempat ibadah, Musala.

Advertisement

“Kami tidak menemukan alat bukti dan tidak ditemukan adanya kerugian negara, itu letak di tim verifikasi yang meloloskan,” ujar dia.

Selain memberikan SP3 satu kasus, Kejari Sleman di 2016 ini juga menghentikan penyelidikan tiga dugaan kasus korupsi. Antara lain, dugaan penyelewengan tanah kas desa oleh oknum perangkat desa Tegaltirto, Berbah, Sleman. Kemudian dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Sleman tahun 2014 yang sempat diselidiki Kejaksaan pada 2015 silam. Serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa di Sendangrejo, Minggir.

“Untuk yang tahap penyelidikan ada tiga kasus yang tidak kami lanjutkan karena tahap awal kurang alat bukti,” imbuh dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif