Jogja
Selasa, 2 Juli 2013 - 13:18 WIB

KORUPSI DANA GEMPA : Terdakwa Divonis Satu Tahun dan Denda Rp50 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters )

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

Harianjogja.com, JOGJA-Terdakwa Kasus Korupsi Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Dakons) Rukmono Wibowo divonis satu tahun dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Selasa (2/7/2013). Atas putusan tersebut terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding.

Advertisement

Mantan Kepala Dukuh Banyakan 1 Sitimulyo, Piyungan, Bantul tersebut, Selasa (2/7/2013) menghadapi sidang putusan setelah seminggu sebelumnya ditunda. Putusan terdakwa dalam kasus korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi (dakons) pascagempa 2006 itu dibacakan majelis hakim yang diketuai IG Eko Purwanto.

“Mengadili, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara,” ungkap Eko saat membacakan amar putusannya.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun tiga bulan dan denda Rp250juta. Ditemui usai sidang JPU Eko Dwi Martuti mengaku akan pikir-pikir dulu sebelum memutuskan banding atau tidak.

Advertisement

“Putusannya memang sangat rendah, turun 2/3 dan jauh dari tuntutan kami. Tapi kami belum bisa memutuskan, banding atau tidak, kami musyawarah dulu dengan tim,” ujar Dwi usai persidangan.

Berbeda dengannya, terdakwa sedangkan terdakwa dan kuasa hukumnya Yusron akan menerima putusan tersebut. Alasannya, sambung Yusron, putusan tersebut sudah adil lantaran kliennya sudah mengakui perbuatan tersebut dan mengembalikan uang sebanyak Rp65 juta.

“Klien saya tidak menikmati uang tersebut secara pribadi. Putusan itu sudah adil, uang tersebut sudah dikembalikan,” tutup Yusron.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif