SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari menyelidiki dugaan korupsi dana hibah Provinsi DIY di Desa Giricahyo, Kecamatan Purwosari. Sedikitnya 30 saksi diperiksa dalam kasus yang diselidiki sejak awal Agustus 2013, termasuk Kepala Desa Giricahyo, Hariadi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonosari, Sigit Kristiyanto, mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Provinsi Desa Giricahyo masih berlangsung. Hingga kini Kejari belum menetapkan tersangka.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

“Laporan penyelidikan sudah sampai tahap akhir, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia di kantornya, Selasa (1/10/2013).

Menurut Sigit, Desa Giricahyo mendapatkan dana hibah dari Provinsi DIY pada 2010 dan 2011 untuk pembangunan jalan. Namun dalam realisasinya,  bantuan tidak sesuai dengan peruntukan.

Sigit juga belum bisa menyampaikan berapa kerugian negara dalam kasus yang diselidikinya dengan alasan masih dalam penyelidikan. “Rinciannya belum bisa kami sampaikan karena masih kita lidik, masih mengumpulkan bukti-bukti,” kata Sigit.

Kepala Desa Giricahyo, Hariadi, saat dihubungi Harian Jogja.com, mengakui dirinya sudah beberapa kali diperiksa di Kejari Wonosari bersama puluhan warga dan perangkat desa yang dia pimpin.

Menurut dia, dana hibah pada 2010 sebesar Rp47 juta digunakan untuk membuka akses jalan. Sedangkan dana hibah kedua sebesar Rp52 juta rencananya akan digunakan untuk pembangunan jalan cor blok.

Namun dalam perjalanannya, sebagian dana hibah digunakan untuk membangun lapangan. “Karena warga butuh tanah lapang, dana kami gunakan untuk itu, itu aspirasi warga,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya