Jogja
Selasa, 18 Desember 2012 - 12:50 WIB

KORUPSI DANA HIBAH: Kejari Sleman Periksa 2 Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Galih Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sleman, Mujiman sebagai tersangka penyimpangan dana hibah KONI Sleman 2010 dan 2011.

Advertisement

Selain Mujiman dua saksi juga akan dimintai keterangan. “Kami juga akan periksa lagi dua saksi untuk kasus ini. Tentu saja untuk menjadi pelengkap bagi laporan kami,” ujar Kasi Datun Kejari Sleman, Yuniar, Selasa (18/12).

Dua saksi yang dimaksud Yuniar adalah Wakil Ketua Triyana dan Ketua Cabor Basket Andi Irawan. Pemeriksaan Mujiman sedianya dilakukan pekan lalu, namun pengacaranya meminta penangguhan. Hari ini Mujiman diperiksa penyidik Kejari Sleman.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif