Jogja
Selasa, 9 Mei 2023 - 15:27 WIB

Korupsi Dana Perawatan Stadion Bantul, Seorang PNS Dicopot dari Jabatan

Ujang Hasanudin  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Solopos.com, BANTUL — Tersangka kasus korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul, Bagus Nur Edy Wijaya,  dicopot dari jabatannya sebagai Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Meski demikian, Bagus saat ini masih berstatus sebagai PNS.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan Bagus dinonaktifkan dari jabatannya. Bagus saat ini masih tetap menyandang sebagai PNS dan memperoleh hak-haknya sebagai pegawai negeri. Hal ini karena belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan yang menyatakan Bagus bersalah.

Advertisement

“Otomatis dengan dia [Bagus] jadi tersangka, maka otomatis nonaktif dari jabatannya. Kita akan menunjuk pelaksana tugasnya [Plt] agar tugas dia dalam posisinya tidak terganggu,” kata Halim, Selasa (9/5/2023).

“Kita nunggu inkrah pengadilan. Tersangka itu tak bisa langsung tapi harus dibuktikan dulu apakah terbukti [korupsi] atau tidak, maka kita tunggu sampai inkrah. Jadi walaupun tersangka kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Advertisement

“Kita nunggu inkrah pengadilan. Tersangka itu tak bisa langsung tapi harus dibuktikan dulu apakah terbukti [korupsi] atau tidak, maka kita tunggu sampai inkrah. Jadi walaupun tersangka kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Kendati demikian, Halim meminta kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bantul agar kasus yang menimpa Bagus menjadi perhatian supaya tidak main-main dalam pengadaan barang dan jasa. Menurutnya era penegakkan hukum saat ini semakin kuat dan ketat sehingga menjadi kesadaran bagi semua ASN untuk bertindak profesional dalam melayani masyarakat.

“Apa yang sudah terjadi harus dijadikan cambuk bagi suluru ASN, cambuk tentang profesionalisme dan taat aturan,” tandasnya.

Advertisement

“Penahanan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul, Guntoro Jangkung.

Kasus tersebut sebenarnya mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejaksaan Negeri Bantul mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan SSA yang dikelola oleh Disdikpora Bantul. Kasus yang diusut adalah belanja langsung tahun 2020-2021.

Setelah menemukan adanya bukti kuat, Kejaksaan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus 2022 lalu. “Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ, ” ucap Jangkung.

Advertisement

Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora. Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko.

Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD. Namun kerugian negara akibat perbuatan Bagus sesuai peritungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY sebesar Rp170,9 juta.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Jadi Tersangka Korupsi Stadion Sultan Agung, Bagus Dinonaktifkan dari Jabatannya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif