SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi (Dakons) di Desa Terong, Dlingo, Bantul, Lilik Karnaen, Rabu (5/3/2014) siang.

Lilik yang juga sempat divonis satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu tahun penjara terkait Dakons di Desa Dlingo, Dlingo, Bantul oleh Pengadilan Tipikor Jogja pada 2011 lalu itu terbukti menggunakan dana senilai Rp149 juta untuk kepentingan pribadi.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp149 juta.

Jika tidak dibayarkan selama satu bulan, maka harta milik tervonis bisa disita dan dijatuhi hukuman penjara tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jogja Sri Mumpuni.

Sri menambahkan, pidana yang dijatuhkan kepada pria yang sempat buron selama satu tahun seusai menyatakan pikir-pikir pada putusan hakim pada 27 September 2010 lalu itu sesuai dengan tuntutan subsider.

Akan tetapi, warga Sinduadi, Mlati, Sleman itu terbukti bersalah bersama-sama dengan terdakwa lain telah melakukan korupsi. “Menyatakan Lilik telah terbukti melakukan pidana korupsi secara bersama dan berlanjut,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya