SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

KULONPROGO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates mengaku kesulitan mengejar, Wakijo, terduga koruptor kasus dana kas Desa Tayuban, Panjatan. Menurut mereka, ada kemungkinan informasi pelacakan telah bocor.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kasi Intel Kejari Wates Arief Muda Darmanta mengatakan, pihaknya sudah melacak mantan Kabag Pendapatan Desa Panjatan tersebut, tapi hasilnya nihil.

“Ada kemungkinan informasi pelacakan dan pengejaran kami bocor sehingga dia bisa segera berpindah tempat,” ujar Arief belum lama ini.

Kejari Wates saat ini sudah menerbitkan surat T-14 yang bertujuan untuk melakukan bantuan pencurian/penangkapan dengan nomor surat B873/0.4.12 Fd.1/-7/2012 tertanggal 5 Juli 2012. Dengan demikian Wakijo saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Meski sudah masuk ke dalam DPO, status Wakijo sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Masih dibahas tim, kami harus berhati-hati utnuk menetapkan status tersangka. Kami juga masih mendalami kasus ini karena mungkin ditemukan adanya pihak lain yang terlibat,” jelas Arief.

Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kulonprogo, Arif Sudarmanto mengungkapkan saat ini bola berada di tangan Kejari untuk menuntaskan kasus tersebut.

Sesuai hasil audit yang dilakukan Irda, ditemukan adanya penggelapan dana kas desa sekitar Rp97 juta. Kemudian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diberikan kepada Pemkab Kulonprogo dan telah dikeluarkan rekomendasi untuk segera melakukan pemeriksaan dan untuk diproses hukum.

Sekda Kulonprogo Budi Wibowo mengatakan, hasil audit menunjukkan bahwa Wakijo bersalah dalam kasus ini dan harus bertanggungjawab baik secara finansial maupun hukum. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya