SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

 

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

JOGJA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Kepala Dinas Pertanian Bantul, Edy Suharyanta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah intensifikasi tembakau Virginia.

Edy ditetapkan sebagai tersangka setelah Kepala Kejati DIY Suyadi meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara hibah dana tembakau Virginia bernomor 01/0.4/Fd.1/02/2013 pada 27 Februari lalu.

Kepala Kejati DIY Suyadi mengatakan pihaknya telah cukup bukti untuk menetapkan Edy sebagai tersangka.

“Kami mengumpulkan bukti baik dari fakta persidangan juga temuan di lapangan,” katanya, Jumat (1/3/2013).

Suyadi menambahkan, kini pihaknya tengah fokus pada penyidikan Edy sebagai tersangka. Kejati belum akan menyentuh ke tersangka lainnya.

“Kepala Dinas Pertanianya saja dulu,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Dadang Darussalam mengatakan, penyelidikan dugaan keterlibatan Edy telah dilakukan sejak Desember tahun lalu. Pihaknya tidak perlu waktu lama untuk menetapkan Edy sebagai tersangka, usai gelar perkara 21 Februari lalu.

Kini, lanjut dia, kejaksaan masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Untuk tersangka, kemungkinan belum akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.

“Kalau tersangka biasanya terakhir baru diperiksa,” ujar Dadang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya