Jogja
Jumat, 1 Maret 2013 - 16:23 WIB

Korupsi Dana Tembakau Virginia: Kadis Pertanian Bantul Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

 

Advertisement

JOGJA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Kepala Dinas Pertanian Bantul, Edy Suharyanta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah intensifikasi tembakau Virginia.

Edy ditetapkan sebagai tersangka setelah Kepala Kejati DIY Suyadi meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara hibah dana tembakau Virginia bernomor 01/0.4/Fd.1/02/2013 pada 27 Februari lalu.

Kepala Kejati DIY Suyadi mengatakan pihaknya telah cukup bukti untuk menetapkan Edy sebagai tersangka.

Advertisement

“Kami mengumpulkan bukti baik dari fakta persidangan juga temuan di lapangan,” katanya, Jumat (1/3/2013).

Suyadi menambahkan, kini pihaknya tengah fokus pada penyidikan Edy sebagai tersangka. Kejati belum akan menyentuh ke tersangka lainnya.

“Kepala Dinas Pertanianya saja dulu,” tandasnya.

Advertisement

Terpisah, Kasi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Dadang Darussalam mengatakan, penyelidikan dugaan keterlibatan Edy telah dilakukan sejak Desember tahun lalu. Pihaknya tidak perlu waktu lama untuk menetapkan Edy sebagai tersangka, usai gelar perkara 21 Februari lalu.

Kini, lanjut dia, kejaksaan masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Untuk tersangka, kemungkinan belum akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.

“Kalau tersangka biasanya terakhir baru diperiksa,” ujar Dadang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif