Jogja
Sabtu, 21 November 2015 - 08:20 WIB

KORUPSI DESA : Mantan Kades di Prambanan Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Tanah untuk TPU

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Korupsi desa diduga terjadi di Madurejo Prambanan Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN – Polres Sleman menahan MD, 56, mantan Kepala Desa Madurejo, Prambanan, Sleman, Selasa (17/11/2015). MD diduga terlibat korupsi pencairan dana pembebasan lahan tempat pemakaman umum (TPU) Ngrambyangan, Madurejo, Prambanan 2011.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka berawal saat adanya pembebasan lahan untuk TPU oleh Pemkab Sleman seluas lima hektare saat tersangka masih menjabat sebagai kepala desa. Dari luasan TPU itu, selain tanah kas desa dan sultan grond juga ada lahan milik warga.

Tersangka meminta jatah pembayaran lahan milik warga. Padahal dalam perjanjian pembebasan lahan, pihak desa hanya sebagai fasilitator dan tidak berhak atas dana tersebut. Karena sepenuhnya dana itu merupakan ganti rugi yang harus diterima warga.

“Pembebasan lahan 2011 saat itu tersangka mulai meminta jatah kepada warga,” terang Sepuh, Jumat (20/11/2015).

Advertisement

Salah satu warga pemilik lahan yang kebetulan menjadi korban adalah warga berinisial SM. Dalam pencairan pembebasan lahan SM menerima uang ganti rugi sebesar Rp546 juta dari Pemkab Sleman di tahun 2011 silam.

Tetapi saat menjabat sebagai kepala desa, tersangka terus meminta jatah kepada korban melalui ponsel. Karena merasa terteror, lanjutnya, korban pun terpaksa melakukan transfer bank Rp50 Juta pada Januari 2012. “Tersangka minta jatah Rp50 juta melalui sms, telpon kepada korban,” ungkapnya.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Reskrim Polres Sleman Ipda Bowo menjelaskan, korban SM memberanikan diri melaporkan kasus itu ke Polres Sleman pada 8 September 2015 atau setelah tersangka tak lagi menjabat kepala desa.

Advertisement

Saat diperiksa, tersangka berkilah uang yang diminta sebesar Rp50 juta sebagai uang muka penjualan tanah milik korban. Tetapi saat dikonfrontasi, korban mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah secara pribadi kepada tersangka. “Karena sudah cukup bukti, kami langsung menahan tersangka,” kata dia.

Barang bukti yang diamankan berupa buku tabungan, fotokopi bukti transfer, Surat Keputusan Bupati Sleman Pemberhentian Kepala Desa dan Surat Keputusan Pengesahan sebagai Kepala Desa. Pada 2015 tersangka sempat ikut dalam Pilkades namun gagal. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/ 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kami mengembangkan kemungkinan ada warga lain yang menjadi korban,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci : Korupsi Desa
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif