Jogja
Selasa, 8 September 2015 - 11:20 WIB

KORUPSI DI BANTUL : Kejari Bantul Tahan Tersangka Korupsi Dana Rekonstruksi Gempa

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demo Malang Corruption Watch di Balai Kota Malang, Selasa (12/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Ari Bowo Sucipto)

Korupsi di Bantul untuk kasus dana rekonstruksi gempa bumi, menyeret salah satu tersangka ke rumah tahanan

Harianjogja.com, BANTUL– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menahan tersangka korupsi dana rekonstruksi (dakon) gempa bernama Seno. Tersangka merupakan fasilitator sosial (fasos) penyaluran dana gempa di Dusun Pakis, Dlingo, Bantul.

Advertisement

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bantul Putro Haryanto menyatakan, Seno ditahan pekan lalu. Ia kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Pajangan, Bantul. Penahanan Seno dilakukan setelah Kejari merampungan penyidikan kasus dugaan korupsi dana gempa 2006 yang melibatkan Seno.

“Berkas penuntutan Seno kini bahkan sudah diajukan ke pengadilan Tipikor [tindak pidana korupsi] untuk disidangkan,” terang Putro Haryanto, Senin (7/9/2015).

Seno yang merupakan salah satu fasos di Dusun Pakis, saat dana gempa disalurkan pada periode 2006-2007 tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana gempa senilai Rp62 juta. “Diduga diselewengkan,” ungkapnya lagi.

Advertisement

Kepala Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul Setiyono menceritakan, sejatinya ada Rp200 juta dana rehabilitasi rumah korban gempa yang digelontorkan pemerintah ke Dusun Pakis yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Sebanyak Rp62 juta diduga diselewengkan oleh Seno yang dikabarkan juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), sisanya digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jalan kampung dan berbagai infrastruktur lainnya dengan alasan kearifan lokal warga alias sudah disetujui masyarakat.

“Sebenarnya tidak boleh menggunakan dananya tidak sesuai peruntukan seperti kearifan lokal, tapi kami hanya bisa mempermasalahkan yang Rp62 juta karena dianggap merugikan negara,” papar Setiyono.

Advertisement

Kejari kata dia menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY untuk menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut lembaga auditor itu, kerugian negara yang timbul hanya Rp62 juta. Kasus ini sekaligus menjadi kasus korupsi dakon terakhir saat ini yang ditangani Kejari Bantul.

Kejari Bantul menetapkan Seno sebagai tersangka pada November tahun lalu. Kasus ini mulai dibidik sejak 2013 setelah seorang warga bernama Giyanto melaporkan perkara ini ke Kejari pada April 2013. Modus perkara ini berupa pemotongan dana bantuan gempa untuk rumah yang rusak ringan dan rusak sedang dengan total pemotongan mencapai Rp200 juta.

Giyanto menyebut, ada sebanyak 143 kepala keluarga (KK) di Dusun Pakis yang menjadi korban pemotongan dana gempa senilai Rp1,3 juta pe KK. Serta sebanyak 17 KK dengan nilai pemotongan masing-masing Rp3 juta. Pemotongan itu dilakukan pada periode 2006-2007.

Sebelumnya, mantan Kepala Desa Dlingo Juni Junaidi juga telah divonis bersalah melakukan pemotongan dana gempa untuk rumah rusak berat dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif