Jogja
Jumat, 20 Juni 2014 - 10:22 WIB

KORUPSI HIBAH KONI JOGJA : Pengurus Harian PBVSI Jogja Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anti korupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Negeri Jogja menemukan adanya indikasi korupsi baru terkait pengucuran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2011-2012.

Satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu pengurus harian Persatuan Bola Volly Indonesia (PBVSI) Jogja, Wahyono Haryadi.

Advertisement

Wahyono Haryadi sebelumnya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Yuso bersama Putut Marhento.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aji Prasetyo mengungkapkan, dana Rp999,9 juta yang diterima PBVSI diduga diselewengkan oleh pengurus. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga PBVSI sebagian dialihkan ke Pengcab Yuso.

Padahal, sesuai aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32/2011 Yuso merupakan klub bola volly profesional yang tidak boleh mendapat kucuran dana hibah.

Advertisement

“WH kita tetapkan tersangka setelah keluar sprindik dua hari lalu,” kata Aji, di kantornya, Kamis (19/6/2014).

Dengan demikian Wahyono Haryadi menjadi tersangka dalam dua kasus sekaligus.

Menurut Aji, penetapan tersangka Wahyono setelah adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari badan Pengawasan Keuangan (BPK) indikasi penyelewengan oleh pengurus PBVSI Jogja sebesar Rp537 juta. uang tersebut seharusnya untuk pengembangan olaharaga PBVSI namun oleh Wahyono dialihkan ke Yuso sehingga tidak sesuai peruntukannya.

Advertisement

Wahyono mudah mengalokasikan uang hibah PBVSI ke Yuso karena dia merangkap jabatan yang strategis yaitu selaku pengurus harian PBVSI sekaligus Bendahara Yuso.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif