SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Surami, salah satu dari tiga orang tersangka kasus tersebut menyayangkan putusan Kejari Bantul yang dinilainya tebang pilih.

Harianjogja.com, BANTUL-Pasca penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, salah satu tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran program Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Komunal Dusun Bergan, Desa Wijirejo akhirnya angkat suara. Setelah selama ini menolak berkomentar, Surami, salah satu dari tiga orang tersangka kasus tersebut justru menyayangkan putusan Kejari Bantul yang dinilainya tebang pilih.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Saat ditemui di rumahnya yang berada di RT 02 Dusun Bergan, ia mengaku heran dengan putusan Kejari Bantul yang menetapkan tiga orang termasuk dirinya menjadi tersangka. Menurutnya, jika memang alasan penyelewengan anggaran itu didasarkan pada penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, seharusnya ada dua orang lagi yang juga laik ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua orang itu masing-masing adalah Kepala Dusun Bergan Tulus Sunardi dan Sekretaris Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Heri Subandoko. Menurut Surami, kedua orang itu turut andil dalam mengambil keputusan penggunaan sisa anggaran sebesar Rp63 juta lebih itu. “Saat memutuskan, kami berlima rapat di rumah saya ini. Ada Pak Dukuh [Tulus Sunardi] dan Pak Sekretaris [Heri Subandoko] juga. Rapat itu kami gelar beberapa hari setelah proyek IPAL Komunal itu rampung,” katanya.

Dari hasil rapat itu, diperoleh keputusan bahwa anggaran sebesar Rp63 juta lebih itu akhirnya digunakan untuk sejumlah kegiatan lain yang memang tak ada dalam kesepakatan kontrak program. Tercatat, setidaknya ada 8 item kegiatan yang mereka pilih untuk menghabiskan sisa anggaran tersebut.

Itulah sebabnya, ia membantah keras pernyataan Kepala Dusun Bergan Tulus Sunardi terkait dengan pungutan dari kelompok kepada sejumlah warga. Di media ini, Sabtu (10/12) lalu, Tulus memang sempat membeberkan aksi pengurus KSM yang melakukan pungutan terhadap sejumlah warga yang ekonominya dianggap mampu dengan besaran beragam, mulai dari Rp1-4 juta. Pungutan itu dimaksudkan untuk menambal kekurangan anggaran beberapa kegiatan di luar peruntukan program IPAL Komunal tersebut. “Tidak benar kalau untuk pengecoran jalan, pembangunan gardu ronda, dan lain-lain itu, kami minta sumbangan pada warga. Semuanya kami ambilkan dari uang sisa anggaran. Dan itu kami semua sudah setuju,” tegasnya.

Selain itu, ia menambahkan keputusan itu diambil setelah pihak pengurus meminta pendapat dari seluruh warga. Sebelum menggelar rapat, pihaknya memang sempat mengumpulkan warga dari 5 RT untuk membahas penggunaan sisa anggaran itu.

Rencananya, Selasa (12/12) pagi ia akan kembali menjalani pemeriksaan tersangka oleh pihak Kejari Bantul. Saat diperiksa itulah, kemungkinan puluhan warga Dusun Bergan akan turut hadir ke Kejari Bantul untuk memberikan dukungan kepada Surami, dkk. “Sekaligus juga menuntut Kejari Bantul untuk berbuat adil. Tidak tebang pilih,” tegas Sugito, salah satu warga RT 04 Dusun Bergan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya