SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Inspektorat Bantul dijadwalkan diperiksa terkait perhitungan kerugian negara.

 

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Harianjogja.com, BANTUL– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul mulai menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT), yang melibatkan anggaran senilai Rp3 miliar. Inspektorat Bantul dijadwalkan diperiksa terkait perhitungan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Ketut Sumedana mengatakan, lembaganya harus memastikan ada tidaknya kerugian negara dalam kasus proyek yang melibatkan delapan rekanan itu. “Kerugian negara harus dipastikan tidak hanya memastikan perbuatan melawan hukumnya saja. Tidak bisa kalau hanya perbuatan melawan hukum tapi tidak ada kerugian negara. Begitu pula sebaliknya,” terang Ketut Sumedana, Rabu (3/2/2016).

Sejauh ini kata dia, kejaksaan telah menemukan adanya indikasi melawan hukum dalam proyek JUT. Antara lain dugaan pelanggaran saat proses lelang pengadaan proyek, penggelembungan anggaran hingga pelaksanaan pembangungan yang tidak sesuai standar.

Untuk meghitung kerugian negaranya, Kejaksaan menjadwalkan memeriksa Inspektorat Bantul. Pasalnya kata dia, lembaga audit internal Pemkab Bantul itu ternyata juga melakukan pemeriksaan yang sama.

“Kami dengar mereka juga melakukan pemeriksaan dan sudah mengetahui kerugian negaranya,” lanjut Ketut.

Hasil pemeriksaan kerugian negara kasus JUT versi Pemkab Bantul menurut Ketut hanya senilai Rp45 juta. Ia tidak yakin kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar itu mengingat, anggaran yang digelontorkan mencapai hingga Rp3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya