Jogja
Rabu, 28 September 2016 - 19:20 WIB

KORUPSI JOGJA : Rp5,8 Miliar Uang Basarnas Dicolong

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi Jogja untuk pengadaan tanah SAR.

Harianjogja.com, JOGJA — Kejaksaan Tinggi DIY tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk posko Search and Rescue (SAR) senilai Rp5,8 miliar. Dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan seorang tersangka bernama Dias Ardianto.

Advertisement

Tersangka Dias ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (26/9/2016), kemudian langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan.

“Dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana korupsi yang sementara ini perkiraan kerugian negaranya Rp5,8 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Tony Spontana saat ditemui di kantornya, Selasa (27/9/2016).

Tony mengatakan dugaan korupsi tersebut terungkap berawal dari laporan orang Badan SAR Nasional (Basarnas) pada Agustus lalu. Kemudian pertengahan Agustus, pihaknya mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Namun, penyidik sempat kesulitan menangkap tersangka bahkan tersangka nyaris masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Advertisement

Setelah mendapat informasi bahwa tersangka ditangkap Polda DIY dalam kasus lain, penyidik berkoordinasi dengan polisi untuk membawa tersangka. Selama seharian diperiksa, kejaksaan menahan Dias.

Tony menilai bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan tersangka Dias sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus pengadaan tanah seluas 6.000 meter persegi untuk Posko SAR di Gunungkidul.

Modunya, kata dia, menawarkan tanah. Namun setelah dibayar Basarnas dengan dua kali pembayaran ternyata pemilik tanah tidak merasa menjual lahan bakal Posko SAR tersebut,
“Nyata-nyata pelakunya nyolong, pelakunya benar-benar korupsi telak,” ujar Tony.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif