SOLOPOS.COM - Ilustrasi pertanian. (JIBI/Solopos/Dok)

Korupsi JTU kini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Bantul.

Harianjogja.com, BANTUL- Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo tercatat sebagai pemilik CV (commanditaire vennootschap) yang mengerjakan proyek Jalan Usaha Tani (JUT). Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu kini dibidik kejaksaan karena terindikasi korupsi.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Seperti diberitakan sebelumnya, ada delapan CV atau rekanan yang mengerjakan proyek JUT di delapan kecamatan di Bantul. Salah satu rekanan yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Ananda Karya. Hasil penelusuran media ini di situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menemukan, CV Ananda Karya dimiliki oleh Hanung Raharjo yang juga Ketua DPRD Bantul saat ini.
Dalam dokumen data Pengurus Badan Usaha (PBU) di website LPJK, Hanung menjabat sebagai Persero Komanditor. (Baca Juga : JALAN USAHA TANI : Petani Bantul Kaget Ada Proyek JUT)

“Ya komisaris-lah,” ungkap Hanung Raharjo saat dikonfirmasi Jumat (15/1/2016).

CV yang beralamat di Jl. Imogiri Timur Km. 14,5 Manggung, Wukirsari, Imogiri itu dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bantul mendapat jatah proyek senilai Rp405,3 juta. Proyek yang dikerjakan berlokasi di Kecamatan Pundong, Bantul.

Namun, Hanung Raharjo membantah ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek JUT. Menurutnya, dirinya tidak tahu menahu ihwal proyek tersebut.

“Di CV itu kan ada direkturnya, juga staf-stafnya,yang tahu mereka, saya enggak tahu menahu,” terang politisi PDIP tersebut.

Bahkan kata dia, berapa nilai proyek yang didapat Ananda Karya dirinya tidak mengetahui. Ia mengklaim sudah lama tidak mendapat profit dari CV Ananda Karya.

“Itu [CV] hanya sebatas punya keluarga. Bapak ibu saya enggak bisa memiliki karena PNS [pegawai negeri sipil], saya komanditornya,” papar dia.

Terkait adanya penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut, Hanung yang juga Ketua Badan Anggaran DPRD Bantul lagi-lagi mengklaim tidak tahu.

“Badan Anggaran menerima usulan [kenaikan anggaran JUT] dari Komisi DPRD, ketika Komisi mencoret atau menyetujui anggaran Badan Anggaran tinggal oke-oke saja, detailnya di Komisi dan SKPD [Satuan Kerja Perangkat Daerah] rekanan juga tidak tahu,” lanjutnya lagi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Ketut Sumedana menyatakan, lembaganya telah mengantongi sjeumlah indikasi penyelewengan dalam proyek JUT yang ditangani Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertanhut) Bantul tersebut. Proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bantul 2014.

Beberapa dugaan korupsi tersebut antara lain penggelembungan anggaran saat perencanaan kegiatan, hasil pembangunan yang tidak sesuai spek hingga dugaan permainan dalam proses lelang pengadaan barang yang melibatkan rekanan.

“Kami sudah mengantongi itu semua, tapi sementara masih proses penyelidikan,” jelas Ketut Sumedana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya