SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Kepala Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Suyatman menangis setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (9/10/2014). Suyatman divonis satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan. (Baca Juga : Korupsi Kas Desa, Mantan Kades Dituntut 1,5 Tahun).

Suyatman dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi pendapatan kas desa selama kurun 2002-2012 sebesar Rp189,7 juta. Ketua Majelis Hakim Tipikor Sri Mumuni mengatakan majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan yang bisa melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa selaku kepala desa tidak menyetorkan pendapatan desa maupun sumbangan dari pihak ketiga untuk kas desa sejak 2002-2012 sehingga merugikan negara. Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena sudah mengembalikan kerugian negara.

“Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal primer,” ujar Mumuni membacakan amar putusan, kemarin. Suyatman hanya dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Seusai mendengarkan putusan hakim, Suyatma berusaha tegar dengan sedikit mengumbar senyum di hadapan majelis hakim. Namun, setelah majelis hakim keluar ruang sidang, kedua mata Suyatman mulai berkaca-kaca. Ia tak kuasa lagi menahan air mata kemudian menangis saat berpelukan dengan sanak keluarga yang hadir dalam persidangan kemarin.

Sambil mengusap-usap air mata, pria yang mengenakan pakaian batik cokelat dipadu celana kain itu pun keluar ruang sidang dengan linangan air mata yang masih membekas di wajahnya. Hanya satu kata yang dilontarkan pemilik status guru pegawai negeri sipil (PNS) saat menjabat Kades Trimulyo ini.

“Sama kuasa hukum saya komentarnya,” ucap Suyatman sambil lalu, meninggalkan ruang sidang.

Kuasa Hukum Suyatman, Aida Dewi, mengatakan masih pikir-pikir apakah akan melakukan langkah hukum selanjutnya setelah menerima vonis tersebut. Sejak awal Dewi mengklaim kliennya hanya korban dari ketidaksukaan beberapa perangkat Desa Tamantirto.

Uang Rp189,7 juta itu tidak digunakan Suyatman tetapi dipinjam perangkat desa sehingga tidak masuk dalam pembukuan kas desa. Suyatman sudah mengingatkan kepada perangkat desa tersebut namun tidak digubris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya