SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Korupsi KONI Jogja masuk tahap persidangan yang menghadirkan saksi-saksi

Harianjogja.com, JOGJA-Sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja, Sukamto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (7/4/2016). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dari pejabat tinggi Pemerintahan Kota Jogja.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Titik Sulastri, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Edy Muhammad, dan Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kadri Renggono.

Ketiga saksi yang dihadirkan jaksa sebagai saksi memberatkan terdakwa itu sempat menyatakan yang bertanggung jawab adalah KONI sebagai penerima hibah. Namun akhirnya mereka mengakui adanya penyalahgunaan anggaran hibah KONI karena atas rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa Pemuda dan Olahraga (Kesbangpor).

Kadri mengatakan penyalahgunaan anggaran hibah itu diketahui setelah ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pemeriksaan itu diketahui ada alokasi dana untuk sejumlah kelompok masyarakat yang tidak dianggarkan sebelumnya.

“Ada anggaran KONI yang cair atas rekomendasi kesbang untuk kelompok masyarakat, padahal dalam proposal yang diajukan tidak ada alokasi untuk itu,” kata Kadri.

Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi tersebut, Kepala Kesbangpor Kota Jogjan Sukamto selaku terdakwa juga hadir.

Sukamto didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sukamto didakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan daerah Pemerintah Kota Jogja sebesar Rp900 juta.

Modusnya adalah Sukamto menambah tiga kegiatan dalam anggaran KONI tanpa diketahui pengurus KONI dan tidak melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).Ketiga kegiatan tersebut adalah pembangunan pusat latihan atlet daerah (PPLPD), pengadaan sarana dan prasarana olahraga, dan bantuan kelompok masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya