SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Korupsi KONI Jogja yang diduga dilakukan oleh Sukamto kembali disidangkan

Harianjogja.com, JOGJA-Terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja 2013, Sukamto kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (11/5/2016).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam sidang kali ini Sukamto menghadirkan tujuh orang saksi yang meringankan.

Ketujuh orang saksi itu adalah Sayon S.Rong dan Supardi, keduanya selaku penerima hibah. Kemudian Husni Eko Prabowo, Tejo Suharto, Yogi Candra, Berlandita Pramdikta, dan Muhammad Basri, yang dianggap mengetahui soal pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Jogja.

Dalam kesempatan tersebut Sukamto yang juga kepala Kesbang Kota Jogja membawa 200 lembar matras atau alas lantai untuk olahraga Taekwondo dengan mobil pikap ke pengadilan Tipikor. Terdakwa ingin menunjukan bahwa dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga tidak ada manipulasi.

Sukamto didakwa menambah tiga kegiatan fiktif dalam anggaran KONI tanpa diketahui pengurus KONI dan tidak melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

Ketiga kegiatan tersebut adalah pembangunan pusat latihan atlet daerah (PPLPD), pengadaan sarana dan prasarana olahraga, dan bantuan kelompok masyarakat.

Jaksa menilai PPLPD tidak jelas karena baru berdiri pada Januari 2013 dan diketahui ketuanya adalah Sukamto.

“Pencairan Rp100 juta ke PPLPD tidak digunakan sebagaimana mestinya, pencairannya tidak ada bukti dan saksi,” kata jaksa Dwi Nurhatni dalam dakwaannya, Maret lalu.

Selain itu jaksa menilai pencairan dana Rp800 juta untuk sarana olahraga dan bantuan kepada kelompok masyarakat pun tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pemberian hiban ke 138 kelompok masyarakat atas prakarsa terdakwa.

Kuasa Hukum Sukamto, Hartanto mengatakan tidak ada kegiatan fiktif yang dilakukan kliennya. Pembelian saran olahraga di PPLPD salah satu buktinya adalah matras yang selama ini disimpan di gudang kantor Dinas Kesehatan Kota Jogja, yang lokasinya berdampingan dengan kantor Kesbang. “Karpet ini sampai masih digunakan untuk latihan,” kata dia.

Hartanto mengatakan selama ini tidak ada hasi kerugian negara dari intansi yang berwewenang sepeti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bukan jaksa yang menghitung sendiri. Sesuai keterangan saksi ahli, kata dia, penghitungan kerugian negara harus oleh intansi yang berwewenang. Kalau oleh jaksa bia kemungkinan ada unsur subyektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya