SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

Harian Jogja.com, JOGJA—Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sleman, Mujiman, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI dituntut hukuman satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sidang lanjutan kasus Mujiman yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (9/9/2013) tersebut diawali dengan pemberitahuan dari jaksa penuntut umum (JPU), Ismet, kepada majelis hakim dengan ketua Yanto, bahwa pada tanggal 4 dan 6 September 2013, Mujiman telah mengembalikan kerugian negara Rp917, 56 juta. Pengembalian tersebut akhirnya diputuskan majelis hakim untuk disita dan dijadikan barang bukti.

Dalam tuntutannya JPU menilai Mujiman melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ismet menguraikan, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, Mujiman sebagai Ketua Umum KONI Sleman mendapat kucuran dana hibah Rp24,875 miliar dalam kurun 2010-2011.

Namun dalam pelaksanaannya, terdapat selisih antara laporan pertanggungjawaban KONI dengan yang diterima cabang-cabang olahraga (cabor). Mujiman, disebut JPU tidak dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya selisih dana hibah tersebut.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara dan barang bukti uang Rp917,56 juta dirampas untuk Pemkab Sleman,” ucap JPU.

Salah stau tim penasihat hukum terdakwa, Beni Parwadi, menyatakan belum dapat menanggapi tuntutan jaksa. Ia mengaku tim penasehat hukum baru akan menyusun nota pembelaan untuk dibacakan pada persidangan pekan depan.

“Saya belum dapat mengomentari tuntutan JPU tersebut. Gambarannya seperti apa belum berani bicara. Nanti kami akan susun dulu pledoinya,” tandas Beni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya