SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

ilustrasi

ilustrasi

Harian Jogja.com, JOGJA—Mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sleman, Mujiman, dinyatakan bersalah dan divonis selama 13 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja yang diketuai Yanto, dalam siding yang digelar Selasa (24/9/2013) menyatakan Mujiman secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Sleman.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan,” ucap Yanto.

Berdasarkan keterangan saksi, diketahui terjadi ketidaksesuaian antara dana yang diterima beberapa cabang olah raga dengan laporan penggunaan dana KONI seperti yang tertera dalam kuitansi.

Bahkan ada cabang olahraga yang terpaksa menggunakan dana sendiri dan harus menandatangani kulitansi kosong namun sampai saat ini dana dari KONI tidak juga cair.

Untuk menutupi selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut,  Mujiman bersama beberapa pengurus lain mengesahkan bukti pengeluaran tanpa ditulis jumlah nominalnya. Berdasarkan keterangan saksi pula, Mujiman lah satu-satunya orang yang dapat mempergunakan dana KONI itu.

Menanggapi putusan majelis hakim ini, Mujiman menyatakan vonis itu sangat berat. Secara pribadi Mujiman menganggap dirinya tidak bersalah. Ia menyatakan tidak menikmati uang untuk kepentingan pribadinya.

“Saya merasa tidak bersalah. Saya sudah bertanggung jawab dengan semua yang saya lakukan. Saya masih pikir-pikir untuk putusan ini,” ungkap Mujiman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Putusan majelis hakim memang sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Mujiman dengan hukuman selama 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya