Jogja
Selasa, 13 Januari 2015 - 13:20 WIB

KORUPSI KULONPROGO : Ditetapkan Tersangka, Dua Mantan Kades Dibui

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anti korupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Korupsi Kulonprogo kali ini melibatkan dua mantan Kades, Dwi Haryanto dan R. Landung Wiyana. Meski masa penahanan hampir bersamaan, tetapi keduanya terlibat dalam kasus yang berbeda.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dwi Haryanto mantan Kades Banaran, Kecamatan Galur dan R Landung Wiyana, mantan Kades
Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo mendekam di rumah tahanan Wates setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang berbeda
oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates pada Jumat (9/1/2015) lalu. Dwi Haryanto mendekam di bui setelah hasil penyidikan menetapkannya
sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan sosial (bansos), sedangkan R Landung Wiyana dikenai
tuduhan dugaan penyelewengan dana pendapatan desa yang sah.

Advertisement

Kepala Kejari Wates Saring mengungkapkan pada 2011 Desa Banaran, Galur mendapatkan dana bansos dari Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) DIY sebesar Rp400 juta. Penyelidikan yang dilakukan beberapa bulan lalu, kata dia, meningkat statusnya menjadi
penyidikan dan diketahui Dwi Haryanto menyalahgunakan dana bansos senilai Rp115 juta untuk kepentingan pribadi, serta terdapat dana
Rp54,6 juta yang dipergunakan di luar hal yang ditentukan dalam proposal.

Dijelaskannya, berdasarkan resume audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan DIY, tersangka telah merugikan negara
atau daerah sebesar Rp169,6 juta. Sementara, R Landung Wiyana ditahan setelah diduga penggelapan pendapatan desa dalam aktivitas
penambangan di Pedukuhan Tileng dan Turusan pada 2011 sampai dengan 2013 di Desa Pendoworejo, Girimulyo.

Saring menguraikan, dari penambangan tersebut pendapatan desa yang diperoleh dari Turusan sebesar Rp89 juta dan Tileng senilai Rp135,5
juta. Akan tetapi, uang yang disetorkan ke kas desa hanya Rp40 juta. Tersangka diduga melakukan penggelapan senilaiRp184,5 juta untuk
kepentingan pribadi.

Advertisement

“Keduanya ditahan bersamaan setelah pemanggilan kami lakukan pada Jumat lalu,” ujar Saring saat jumpa pers di Kejari Wates, Senin
(12/1/2015).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif