SOLOPOS.COM - Ilustrasi (www.primaironline.com)

Korupsi Kulonprogo yang melibatkan dua mantan Kades kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dwi Haryanto mantan Kades Banaran, Kecamatan Galur dan R Landung Wiyana, mantan
Kades Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo mendekam di rumah tahanan Wates setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang
berbeda oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates pada Jumat (9/1/2015) lalu.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Dwi Haryanto mendekam di bui setelah hasil penyidikan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan
dana bantuan sosial (bansos), sedangkan R Landung Wiyana dikenai tuduhan dugaan penyelewengan dana pendapatan desa yang sah.
Kepala Kejari Wates Saring mengatakan dua tersangka dikenai pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 .

Ia menerangkan penahanan dilakukan berdasarkan alasan subyektif,yang meliputi, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau
menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana.

“Sementara alasan objektif, yakni ancaman hukuman lebih dari lima tahun sehingga diizinkan untuk melakukan penahanan,” ujar Saring saat
jumpa pers di Kejari Wates, Senin (12/1/2015).

Kasi Intelijen Kejari Wates Arief Muda Darmanta menambahkan, ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah, tergantung dari hasil
pengembangan penyelidikan.

“Namun sejauh ini baru dua orang tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Diungkapkannya, beberapa waktu lalu, Kejari sudah melakukan penyelidikan terkait kasus penambangan dan memanggil salah satu mantan
anggota DPRD Kulonprogo untuk dimintai keterangan.

“Belum ada status untuk dia, sifatnya masih dimintai keterangan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya