SOLOPOS.COM - Ilustrasi Uang (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, JOGJA- Sidang kasus dugaan korupsi layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (Larasita) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY, Selasa (17/6/2014), dengan terdakwa mantan Kepala Desa Trimulyo Pleret Bantul, Mujono menghadirkan tiga saksi.

Ketiganya adalah perangkat desa Trimulyo, kecamatan Pleret, Bantul, Hadi Sagiyo, Sugiyo dan Rianingsih. Mereka diminta bersaksi soal proses pemungutan Larasita, dalam sidang yang dipimpin Arini selaku Ketua Majlis Hakim tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam kesaksiannya Sugiyo selaku Kepala Bagian Pelayanan Umum Desa mengaku program Larasita sudah dososialisasikan kepada warga dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Bantul.

Selanjutnya atas inisiatif perangkat desa mereka membuat panitia pada 2013 lalu dan menentukan pungutan untuk sertifikasi tanah warisan sebesar Rp300.000 dan pengalihan sertifikat Rp350.000.

Inisiatif pungutan tersebut atas rapat panitia yang diketuai oleh Hadi dan dihadiri juga oleh kepala desa setempat Mujono selaku penanggungjawab. “Uangnya untuk kas desa,” kata Sugiyo di hadapan Majlis Hakim.

Namun dalam perkembangannya sebagian uang tidak semua masuk kas desa. Menurut Sagiyo memang ada uang yang digunakan untuk keperluan transportasi pendataan tanah dan operasional.

Rianingsih selaku kepala bagian keuangan desa yang menjadi bendahara panitia membenarkan uang pungutan Larasita sebagian masuk kas desa sebagian masuk kas panitia.

“Persisnya saya lupa, tapi memang ada uang [Larasita] yang masuk kas desa dank kas panitia,” ujar dia.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pungutan tersebut illegal karena tidak ada payung hukum ada perdes. Setelah ada audit inspektorat Bantul, Kepala Desa Mujono kemudian membuat Perdes. Namun dalam kurun Oktober-Maret 20013 total uang yang masuk Rp131 juta namun yang masuk kas desa hanya Rp43 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya