Jogja
Senin, 23 Juni 2014 - 18:40 WIB

KORUPSI LARASITA : Terima Honor Rp300.000, Kadus Tidak Tahu Uang dari Mana

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA-Sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi perkara dugaan korupsi layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (Larasita) Desa Trimulyo Jetis Bantul kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (23/6/2014).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arini tersebut sebanyak enam saksi dari kepala dusun di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, yaitu Siti, Bambang, Suryanto, Muji, Sarmidi dan Saridi. Mereka dicecar oleh tiga Majlis Hakim terkait proses pembentukan panitia pemungutan uang Larasita dan penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang pungutan Larasita.

Advertisement

Keenam saksi mengaku tidak pernah ada pembahasan Perdes dalam rapat panitia pemungutan uang Larasita. Bahkan mereka tidak pernah menerima salinan Perdes sebagai dasar melakukan pungutan.

“Saya hanya menerima lampiran rincian [pungutan larasita] saja, kalau Perdesnya tidak tahu,” kata Suryanto, salah satu saksi. Jawaban Suryanto pun diamini kelima saksi lainnya.

Hanya saja, Siti dan Sarmidi sempat membaca Perdes Tentang Pungutan Uang Larasita namun tidak mendapat salinannya. Siti juga mengaku sempat mendapat honor Rp300.000 dari panitia pungutan Larasita. “Kalau tidak salah pernah nerima uang honor Rp300.000 tapi tidak tahu uang dari mana,” ucap Siti.

Advertisement

Sementara hakim terus mencecarar para kepala dusun tersebut apa landasan pemungutan Larasita sementara mereka tidak mendapat Perdesnya.

Saksi mengaku pungutan atas kesepakatan rapat yang digelar rutin setiap hari Selasa yang dipimpin Kepala Desa Trimulyo Mujono, yang saat ini menjadi terdakwa. Terkadang rapat juga dipimpin sekretaris desa atau kepala bidang.

Mereka juga tidak tahu adanya temuan pelanggaran hukum dalam pungutan Larasita dari Inspektorat Daerah Bantul. “Tidak tahu,” kata Bambang. Lima saksi lainnya juga menyatakan tidak tahu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif