SOLOPOS.COM - Ratusan warga Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Bantul, memberi dukungan untuk Mujono yang akan menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor, Kamis (4/9/2014). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Ratusan warga Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, mendatangi kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Prof. Dr. Supomo, Jogja.

Kedatangan mereka untuk memberi dukungan kepada kepala desa mereka yang akan menjalani sidang tuntutan (vonis), hari ini, Kamis (4/9/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Warga menilai Kepala Desa Trimulyo, Mujono tidak bersalah sehingga harus dibebaskan. “Kami minta bapak hakim, ibu hakim, yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah” kata Wasir, salah satu warga saat berorasi depan ruang sidang.

Wasir minta majelis hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya agar warga merasa tenang. Warga menilai Mujono merupakan korban.

Seusai berorasi, warga juga memberikan tandatangan dukungan di atas spanduk putih berukuran sekitar 3×1,5 meter. Sementara Mujono terlihat meneteskan air mata saat menyalami warga satu persatu dibalik jendela ruang tunggu khusus terdakwa.

Mujono sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut umum hukuman penjara 4,5 tahun di PN Tipikor. Ia didakwa ikut bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi program layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (Larasita) 2011-2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya