SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi yang melibatkan salah satu tersangka, Sigit Giri Wibowo segera disidang. Saat ini berkas pemeriksaan tersangka yang juga mantan pegawai KPU DIY itu telah selesai dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jogja.

 
Harianjogja.com, JOGJA — Kasi Pidana Khusus Kejari Jogja, Evan Satria menyatakan berkas pemeriksaan tersangka Sigit Giri Wibowo selesai dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setempat.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

“Berkas pemeriksaan telah dinyatakan selesai. Dan hari ini [kemarin] kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Evan, Selasa (26/1/2016).

Sigit adalah mantan pegawai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY. Ia disangka korupsi dalam pengadaan barang dan jasa saat bertugas sebagai penganalisis tata laksana, Bagian Program Data Organisasi dan SDM, Sekretariat KPU DIY pada 2013-2014.

Menurut Evan, usai pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, Kejari tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Jogja. Biasanya, kata dia, jadwal sidang keluar sepekan kemudian. Sementara itu, jaksa penuntut juga akan menyiapkan dakwaan untuk Sigit di persidangan nanti.

Evan menambahkan, sejak awal penyidikan hingga selesai, belum ada penambahan tersangka untik kasus ini. Alhasil, berkas yang disampaikan oleh Kejari atas tersangka Sigit hanya satu berkas.

“Setelah pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, tidak ada penambahan tersangka,” ujar Evan.

Jaksa menjerat Sigit dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dugaan kerugian negara akibat perbuatan Sigit Rp700 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya